DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.33/1998
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, atas permohonan Wajib
Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan.
Untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan di lapangan, dengan ini diberikan penggarisan sebagai
berikut :
1. Syarat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan adalah :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya.
b. Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan dilampiri
Laporan Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan.
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
d. Permohonan menggunakan formulir 1770Y/1771Y/1721Y.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Februari 1995,
wewenang untuk memberikan keputusan atas permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan tersebut.
4. Apabila jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diberikan
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai pada butir 3, ternyata Wajib Pajak belum siap untuk
menyampaikan SPT-nya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan lagi untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan menggunakan formulir sesuai angka 1 huruf d dan
disertai alasan-alasan penundaan tersebut serta melampirkan Laporan Keuangan sementara yang
terakhir dan Surat Setoran Pajak apabila ada tambahan pembayaran.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan keputusan persetujuan/penolakan atas
permohonan Wajib Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima lengkap, baik
atas permohonan pada butir 1 maupun butir 4.
6. Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sesuai
butir 5, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
7. Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai
batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang KUP atau belum
menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan yang diberikan, agar segera diterbitkan Surat
Tegoran.
8. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b jo. ayat (3) Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak yang
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam Surat Tegoran, maka Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap
tidak dimasukkan, sehingga hanya berfungsi sebagai data dari Wajib Pajak dan dilakukan penetapan
secara jabatan.
9. Surat Edaran ini diberlakukan pertama kali untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun 1998.
10. Surat Edaran ini merupakan penegasan atas pelaksanaan Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.3/1995
tanggal 14 Februari 1995, sedangkan Surat Edaran Nomor : SE-26/PJ.22/1985 tanggal 1 Agustus 1985
dan Nomor : SE-37/PJ.22/1985 tanggal 21 Oktober 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA