KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 501/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mempercepat kelancaran arus barang, kemudahan pelayanan dokumen dalam rangka ekspor,
dan mengantisipasi serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan dibidang ekspor yang dapat
berlaku secara internasional, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
488/KMK.05/1996 dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
4. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor
dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3694);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan
Pabean atas Barang Ekspor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Ekspor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan
Pabean;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode
Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 159/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 Tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan
Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi
Tertentu;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 242/KMK.01/1998 tentang Penetapan
Besarnya Tarif Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa dan Produk Turunannya sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.017/1998
tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak
Kelapa dan Produk Turunannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI
BIDANG EKSPOR.
Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Ekspor, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean.
3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk
pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang.
4. PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
5. PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu
tertentu.
6. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui
Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
7. Daftar Rekapitulasi PEB adalah daftar yang dibuat oleh pengangkut yang berisi kumpulan PEB
dari barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke tempat lain dalam Daerah
Pabean.
8. Surveyor adalah Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pemeriksaan barang ekspor.
9. Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan oleh surveyor pada
kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa.
10. Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tentang tanda pengaman yang
diberikan oleh surveyor untuk melindungi pengangkutan barang ekspor yang telah diperiksa
untuk memasuki Kawasan Pabean.
11. Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang pemeriksaan barang
ekspor yang dilakukan oleh Surveyor di Daerah Pabean.
12. Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) adalah formulir permohonan eksportir kepada
Surveyor untuk dilakukan pemeriksaan barang yang akan diekspor.
13. Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan
(konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke dalam
Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
14. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam
negeri kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. (Persero) Pos Indonesia,
perusahaan jasa pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
15. Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili
di dalam negeri kemudian dibawa pindah ke luar negeri.
16. Barang diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk
anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor
perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri, serta tidak diperdagangkan
dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
17. Barang badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah barang
milik atau untuk keperluan badan internasional atau pejabatnya yang diakui dan terdaftar
pada Pemerintah Indonesia yang dibawa ke luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuannya,
serta tidak diperdagangkan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi Pemerintah
Indonesia.
18. Barang keperluan misi :
a. Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan
misi ibadah keagamaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi
dari instansi terkait.
b. Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan
misi amal/sosial dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari
instansi terkait.
c. Olah raga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan
misi olah raga dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari
instansi terkait.
d. Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan
misi kesenian dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari
instansi terkait.
e. Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan
misi kebudayaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari
instansi terkait.
f. Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan
misi pendidikan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari
instansi terkait.
19. Barang asal impor yang diekspor kembali adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke
luar negeri.
20. Barang diekspor dan akan diimpor kembali adalah barang yang dikirim ke luar negeri dan
akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
21. Barang Cinderamata adalah barang hadiah yang didapat dari perseorangan/organisasi/
lembaga dan tidak diperdagangkan.
22. Barang contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan
jenis yang terbatas untuk type, merk, ukuran, dan nilainya serta tidak diperdagangkan.
23. Barang untuk kepentingan penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar
negeri dan digunakan untuk melakukan penelitian (riset), pengkajian, atau percobaan guna
peningkatan dan pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
24. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut adalah semua barang-barang dalam
keadaan baru atau bekas, yang diperlukan untuk kebutuhan diri penumpang dan awak sarana
pengangkut dalam jumlah dan harga yang wajar serta tidak diperdagangkan.
25. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean Indonesia untuk dibawa
atau dikirim ke luar negeri.
26. Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor yang dimaksud pada
angka 27 sampai dengan angka 29 pasal ini.
27. Barang ekspor yang terkena Pajak Ekspor (PE) adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan
berlaku dikenakan PE.
28. Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta ekspor/Bapeksta Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29. Barang ekspor lainnya adalah barang ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 14 sampai
dengan angka 23 pasal ini.
30. Imbal Dagang adalah suatu skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok
atau penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran atas
transaksi barang/jasa tersebut dengan barang/jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai
imbalan."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) diubah, serta ayat (3) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan
menggunakan PEB yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media
elektronika.
(2) Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Keputusan ini."
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Untuk barang-barang ekspor berupa :
a. Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut yang menggunakan
Deklarasi Pabean;
b. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian
perdagangan pelintas batas;
c. Barang dan/atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen-
dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET, TRIPTEK,
atau CPD CARNET);
d. Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen
Declaration En Doane (CN 23);
tidak perlu menggunakan PEB."
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Pembayaran PE dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean.
(2) Untuk pembayaran PE ke Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pabean, PEB-nya
harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pabean.
Apabila Bank Devisa yang sekota dengan Kantor Pabean tidak ada, PEB-nya dapat ditandasahkan oleh
Bank Devisa yang sama, yang kotanya terdekat dari Kantor Pabean."
5. Istilah "Kantor" dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat
(1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 dan Lampiran, diubah sehingga menjadi "Kantor
Pabean."
Pasal II
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
1. Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) dan dokumen PEBT sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 dan
Lampiran X Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang
Pemberitahuan Pabean, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
2. PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 101/KMK.05/1997 disempurnakan, sehingga berubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Keputusan ini.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 295/KMK.01/1997 dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.
4. Pos Tarif 98 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 295/KMK.01/1997 dihapuskan dan dikembalikan kepada Pos Tarif yang berlaku pada Buku
Tarif Bea Masuk Indonesia.
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO