DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 747/PJ.52/2005

                             TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR FENCING EQUIPMENT OLEH ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Juni 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN Impor 
dan PPh Pasal 22 Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Untuk memenuhi keperluan Pelatnas Anggar SEA Games XXIII/2005, ABC telah 
        mendatangkan barang-barang impor dari Jerman berupa Fencing Equipment (peralatan dan 
        perlengkapan olahraga anggar).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pungutan 
        PPN impor.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        -   Pasal 1 angka 9, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
        -   Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 
            Pada alinea kedua memori penjelasan Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa berbeda 
            dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang 
            memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan 
            apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap 
            dikenakan pajak.

    b.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak 
        Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 mengatur sebagai berikut:
        -   ayat (1), atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
            tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
        -   ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
            impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
        -   ayat (3), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (2) adalah:
            a.  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di 
                Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
            b.  Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada 
                Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan 
                tidak memegang paspor Indonesia;
            c.  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
                kebudayaan;
            d.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam 
                itu yang terbuka untuk umum;
            e.  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
            f.  Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat 
                lainnya;
            g.  Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
            h.  Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, 
                mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara 
                Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang 
                bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang 
                barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari 
                perwakilan RI setempat;
            i.  Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan 
                barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan 
                perundang-undangan pabean;
            j.  Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang 
                ditujukan untuk kepentingan umum;
            k.  Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi 
                keperluan pertahanan dan keamanan;
            l.  Barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri 
                Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas impor Fencing Equipment (peralatan dan perlengkapan olahraga anggar) 
    dari Jerman tidak termasuk dalam rincian barang yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan 
    PPnBM sehingga PPN dan PPnBM yang terutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH