DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.73/1997
TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keraguan atau hambatan yang dijumpai dilapangan dalam
pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.04/1997 tanggal 12 Maret 1996 (Seri
Pemeriksaan 03-96) perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dengan ini diberikan
penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
1. Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2.2 Surat edaran
dimaksud diubah dari selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjadi 3 (tiga) Hari setelah tanggal Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) WP Domisili.
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2
Surat Edaran dimaksud ditambah dengan ketentuan dalam satu butir baru (butir 2.9) yang berbunyi
sebagai berikut :
2.9 Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Domisili kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lokasi hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan WP
Domisili oleh KPP Domisili dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
3. SPPP WP Lokasi harus diterbitkan paling lama 3 (tiga ) hari setelah tanggal diterimanya permintaan
pemeriksaan WP Lokasi dan Pemeriksaannya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
setelah tanggal SPPP WP Lokasi.
4. Pemeriksa dapat meminjam semua buku, catatan dan dokumen sehubungan dengan kegiatan usaha
yang dilakukan oleh WP Lokasi.
5. Dalam hal Dokumen yang diperlukan oleh unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Lokasi telah
dipinjamkan/diserahkan kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili, maka unit Pelaksana
Pemeriksaan WP lokasi agar melakukan peminjaman dokumen yang diperlukan secara langsung
kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili.
6. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 4.1 Surat
Edaran dimaksud diubah dari 45 hari sejak tanggal surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi
menjadi :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi
tersebut dilaksanakan oleh unit pelaksana pemeriksaan sederhana (KPP);
b. 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi
tersebut dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan lengkap (Kantor Wilayah DJP atau Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak).
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 Surat Edaran dimaksud dihapus.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER