KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 42/PJ./1993
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak :
a.1. secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran;
a.2. langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer
dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak/
penerima Jasa Kena Pajak selain tersebut pada huruf a dan b yang tidak diketahui identitasnya
secara lengkap; dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
Pasal 2
Faktur Pajak Sederhana mempunyai bentuk dan ukuran yang berbeda dengan bentuk dan ukuran Faktur Pajak
Standard dan dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi yang lazim
dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut dan identitas penjual yaitu nama
Pengusaha Kena Pajak atau merk usaha, NPWP Pengusaha Kena Pajak serta nama atau kode dari Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kwantum dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta
jumlah PPN dan PPn BM yang terutang (bila ada PPn BM) atau keterangan bahwa pajak yang terutang
tersebut telah termasuk dalam jumlah harga jual atau penggantian.
Pasal 4
(1) Apabila dalam jumlah harga jual atau penggantian sudah termasuk PPN, maka PPN dihitung sebesar :
10
---- x Harga Jual/Penggantian termasuk PPN
110
(2) Apabila dalam jumlah harga jual sudah termasuk PPN dan PPn BM maka PPN dan PPn BM bagi
Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban mengenakan PPN dan PPn BM (pabrikan barang mewah)
dihitung sebesar :
Tarip PPN
PPN = ---------------------------------------- x Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
100% + Tarip PPN + Tarip PPn BM
Tarip PPn BM
PPn BM = --------------------------------------- x Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
100% + Tarip PPN + Tarip PPn BM
Pasal 5
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua).
Pasal 6
Faktur Pajak Sederhana mempunyai sifat yaitu tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/
penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan, atau sebagai bukti permintaan
pengembalian PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam hal terjadi retur pembelian Barang Kena Pajak,
kecuali ditetapkan lain.
Pasal 7
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Sederhana menurut
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan ini dikenakan sanksi berupa
denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 yaitu sebesar 2% (dua
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal
20 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penerbitan Faktur Pajak
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 1993.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 04 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER