DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 188/PJ.54/2000
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MASUKAN (RESTITUSI PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa sehubungan dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor
S-2916/PJ.54/1999, tanggal 3 Desember 1999 perihal penegasan masalah Pajak Pertambahan Nilai,
yang tembusannya telah saudara terima, melalui surat ini saudara meminta kembali penegasan atas
hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah atas perolehan Barang Modal untuk pembangunan Proyek Hutan Tanaman Industri
dapat dikreditkan?
b. Apakah Pajak Masukan dapat dikembalikan meskipun belum ada Pajak Keluarannya?
2 a. Dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (4), dan ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
a.1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama.
a.2. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
a.3. Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan
permohonan pengembalian.
b. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa dalam
rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Atas PPN yang Saudara bayar pada waktu perolehan barang modal tersebut, Saudara berhak
untuk mengkreditkan PPN Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama.
Apabila Pajak Masukan belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan
pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun
buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan
pemeriksaan. Akan tetapi bila atas perolehan Barang Modal tersebut Pengusaha Kena Pajak
mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, maka Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan.
b. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku baik yang diajukan oleh
PKP eksportir maupun PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut, harus dilakukan
dengan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Hal ini dilakukan agar proses
penyelesaiannya dilakukan secara lebih seksama dan agar seluruh kelebihan Pajak Masukan
dapat diselesaikan secara tuntas. Namun demikian berdasarkan keadaan tertentu dan atas
usul Kepala KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan izin agar penyelesaian
permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan dilakukan melalui Pemeriksaan
Sederhana Kantor.
c. Atas permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP dalam hal belum mempunyai Pajak
Keluaran perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
b.1. Meneliti apakah PKP yang mengajukan restitusi tersebut telah sejalan dengan jiwa
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 yaitu Pengusaha
yang sejak semula (sejak awal didirikan) bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP.
b.2. Meneliti apakah PKP tersebut melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya
terutang PPN.
d. Dengan demikian terhadap Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP yang langsung
berhubungan dengan kegiatan usaha yang diajukan permohonan restitusinya oleh PKP yang
belum mempunyai Pajak Keluaran (realisasi penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN belum
dilakukan), tetap dapat diproses dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat pada
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 sepanjang
memenuhi kedua unsur tersebut pada butir 3.b di atas serta atas Pajak Masukan tersebut
tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH