DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 645/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL DAN KEAGENAN KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1996, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan bahwa :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25
Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa persewaan kapal yang digunakan
untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 Keputusan Presiden tersebut di atas, penyerahan JKP berupa
jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, maka :
3.1. PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal hanya atas
jasa persewaan dan keagenan kapal milik Perusahaan XYZ, dan digunakan untuk kegiatan
perusahaan pelayaran Niaga Nasional.
3.2. Atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal milik perusahaan pelayaran, selain yang
dimaksud pada butir 3.1, atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian, agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO