DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 86/PJ.312/1998
TENTANG
PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Februari 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. PT XYZ Indonesia merupakan perusahaan PMA dari Korea Selatan yang berdiri sejak tahun
1991 dan bergerak dibidang industri elektronik.
b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 butir 5, Saudara
menghitung, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima/diperoleh para
karyawan asing (Expatriate)
c. Berdasarkan hasil pemeriksaan Team Audit Kantor Wilayah VI Jakarta Raya Khusus untuk
SPT PPh Pasal 25 Badan tahun 1996 menyatakan bahwa penghitungan dan penyetoran PPh
Pasal 21 harus berdasarkan pada pedoman standar gaji/upah karyawan asing (expatriate).
d. Saudara menanyakan kapan pedoman standar gaji/upah karyawan asing tersebut
dipergunakan.
2. Berdasarkan Ketentuan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993
tanggal 7 Oktober 1993 antara lain disebutkan bahwa :
Pedoman standar gaji/upah karyawan asing digunakan pada waktu pemeriksaan terhadap SPT Wajib
Pajak dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai berikut :
a. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar,
b. Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatriate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk
pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26,
c. Fiskus tidak mempunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan
besarnya gaji/upah untuk keperluan menetapkan jumlah PPh pasal 21/Pasal 26 yang
terutang.
3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pedoman standar gaji/upah karyawan asing
diterapkan apabila memenuhi syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-25/PJ.43/1993. Sedangkan dalam pelaporan, Saudara harus melaporkan dan menyetor sesuai
dengan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh
para karyawan asing tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA