DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.6/1999
TENTANG
LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSI
DAN KOMPENSASI BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi
laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai
berikut :
1. Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai
lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir).
2. Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil
DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh
blangko terlampir).
3. Pengiriman sesuai KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY