DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2001       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 650/PJ.54/2001

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI DALAM
            KEGIATAN SEWA GUNA USAHA YANG DISEBABKAN KARENA DEFAULT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Konsultan Pajak PUC Nomor : xxxxxxxx tanggal 19 Mei 2000 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. O adalah perusahaan yang bergerak di bidang Sewa Guna 
    Usaha (Operating Lease dan Financial Lease). Dalam pelaksanaannya, PT. O sebagai pihak lessor 
    menarik kembali aktiva dari pihak lessee karena alasan default, kemudian lessor menjual aktiva 
    tersebut kepada pihak lain. Dalam hal ini Saudara menanyakan apakah penjualan atas aktiva kepada 
    pihak lain dikenakan PPN dan apakah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994  Pasal 16D dapat 
    dipergunakan sebagai dasar hukumnya?     

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 1 huruf d angka 1 huruf b. bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
        Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian dan 
        pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing.     
        b.      Pasal 4 huruf a, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dalam Penjelasannya diuraikan bahwa syarat yang 
        harus dipenuhi antara lain penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau 
        pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.     

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) 
    antara lain diatur :     
        a.      Kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan 
        lainnya.     
        b.      Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada 
        lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang 
    perlakuan PPh dan PPN terhadap perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang berakhir menjadi 
    lebih singkat dari masa sewa guna usaha karena default, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan 
    oleh lessee harus dibayar kembali oleh lessee.     

5.      Berdasarkan ketentuan dalam butir 2, 3 dan 4 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa penarikan kembali aktiva oleh PT O sebagai akibat 
    lessee tidak dapat melanjutkan pembayaran cicilan sewa beli (default) adalah dalam rangka kegiatan 
    usaha PT O sebagai lembaga keuangan lainnya (bukan PKP) Dengan demikian penjualan kembali 
    aktiva tersebut kepada pihak lain oleh PT O tidak terutang PPN karena penyerahan tersebut dilakukan 
    bukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya.     

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak

ttd. 
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VI