DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 279/PJ.52/1993
TENTANG
PENEGASAN MASALAH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa pemeriksaan oleh Tim gabungan DJP - BPKP terhadap Wajib
Pajak PT. XYZ dan PT. ABC dilakukan pada tahun 1989 dan 1990, sehingga SPT-PPh beserta Neraca
dan Daftar Rugi/Laba tahun yang bersangkutan telah dibuat.
2. Pada waktu pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 1989 dan tahun 1990 terdapat faktur-faktur
Pajak Masukan atas pembelian-pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak namun tidak dilaporkan
di dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan.
3. Dalam perpajakan kita menganut azas kebenaran materiil, sehingga pada dasarnya Faktur Pajak
Masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap kedua Wajib Pajak tersebut dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran untuk Masa pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan.
4. Dari sisi yang lain, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Kep.Men.1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
5. Namun bila ternyata FP Masukan yang dapat dikreditkan telah diperhitungkan sebagai biaya atau telah
dimasukkan ke dalam harga perolehan sesuatu aktiva tetap, maka FP Masukan tersebut tidak boleh
dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD