DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 48/PJ/1995
TENTANG
TAGIHAN SUSULAN PPh 22, PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, untuk sementara ini Surat Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tentang Tagihan Susulan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dari para wajib pajak produsen barang-barang elektronika anggota Gabungan
XYZ tidak perlu ditindaklanjuti.
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER