DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 73/PJ.312/1998

                            TENTANG

                       PEMBEBANAN BIAYA BAGI WAJIB PAJAK 
            YANG MEMILIKI KEGIATAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN PPh TIDAK FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang property yang meliputi kegiatan serta memiliki 
        penghasilan sbb.:
        -   Penjualan tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenakan Pajak 
            Penghasilan yang bersifat final sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 
            Tahun 1996.
        -   Pemeliharaan prasarana dan kebersihan yang penghasilannya berupa pungutan 
            bulanan dengan nama iuran member.

    b.  Dalam laporan SPT tahun 1996 Saudara mengalokasikan biaya-biaya secara proporsional 
        baik antara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final maupun penghasilan yang 
        dikenakan tarif umum. Sedangkan selama tahun 1997, perusahaan Saudara tidak melakukan 
        penjualan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehingga seluruh penghasilan 
        Saudara diperoleh dari iuran member.

    c.  Berdasarkan kondisi di atas, Saudara menanyakan :
        -   Apakah pembebanan secara proporsional untuk tahun 1996 tersebut secara fiskal 
            telah sesuai dengan ketentuan.
        -   Apakah dalam pembuatan SPT Tahun 1997, seluruh biaya dapat dibebankan sebagai 
            biaya (Pengurang Penghasilan Bruto).

2.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan dinyatakan bahwa "biaya untuk 
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang 
    diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak boleh 
    dikurangkan dari penghasilan bruto".

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.4/1996 angka 5.5. dinyatakan 
    bahwa "apabila WP realestat menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari 
    penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, maka atas 
    penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib dibukukan tersendiri 
    terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan sebagai barang dagangan.

4.  Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 31 Maret 1995 
    angka 6, maka alokasi biaya bersama dapat dilaksanakan berdasarkan proporsi penghasilan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  WP realestat yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari 
        penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, 
        maka atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib 
        dibukukan tersendiri terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau 
        pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan.

    b.  Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak :
        -   biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang penghasilan-nya 
            dikenakan PPh final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atas kegiatan
            yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum;

        -   biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang penghasilan-nya 
            tidak dikenakan PPh final boleh dikurangkan dari penghasilan, sepanjang tidak 
            termasuk dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
            Tahun 1994;

        -   biaya bersama (join cost) dialokasikan secara proporsional berdasarkan omset 
            (revenue) dari masing-masing kegiatan sesuai butir 4 di atas.

    c.  Sehubungan dengan SPT Tahun 1996 Saudara, apabila yang saudara alokasikan secara 
        proporsional tersebut hanya biaya bersama, maka laporan Saudara telah sesuai dengan 
        peraturan perpajakan. Namun apabila biaya yang Saudara alokasikan tersebut termasuk juga 
        biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang dikenakan PPh final, misalnya harga 
        pokok rumah/tanah, promosi penjualan rumah, biaya bunga untuk pinjaman yang digunakan 
        untuk pembangunan rumah yang telah selesai dikerjakan dan sejenisnya, maka SPT Saudara 
        belum sesuai dengan ketentuan.

    d.  Sehubungan dengan SPT Tahun 1997 Saudara yang seluruh penghasilannya diperoleh dari 
        kegiatan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum, biaya yang dapat dibebankan 
        dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak terbatas pada :
        -   biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh iuran 
            member, (dalam hal ini biaya yang timbul dari kegiatan yang penghasilan-nya 
            (jika ada) dikenakan PPh Final meskipun untuk Tahun Pajak 1997 tidak ada 
            penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto) dan
        -   seluruh joint cost (biaya bersama)

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF., MA