DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 73/PJ.312/1998 TENTANG PEMBEBANAN BIAYA BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI KEGIATAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN PPh TIDAK FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang property yang meliputi kegiatan serta memiliki penghasilan sbb.: - Penjualan tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996. - Pemeliharaan prasarana dan kebersihan yang penghasilannya berupa pungutan bulanan dengan nama iuran member. b. Dalam laporan SPT tahun 1996 Saudara mengalokasikan biaya-biaya secara proporsional baik antara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final maupun penghasilan yang dikenakan tarif umum. Sedangkan selama tahun 1997, perusahaan Saudara tidak melakukan penjualan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehingga seluruh penghasilan Saudara diperoleh dari iuran member. c. Berdasarkan kondisi di atas, Saudara menanyakan : - Apakah pembebanan secara proporsional untuk tahun 1996 tersebut secara fiskal telah sesuai dengan ketentuan. - Apakah dalam pembuatan SPT Tahun 1997, seluruh biaya dapat dibebankan sebagai biaya (Pengurang Penghasilan Bruto). 2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan dinyatakan bahwa "biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto". 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.4/1996 angka 5.5. dinyatakan bahwa "apabila WP realestat menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, maka atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib dibukukan tersendiri terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. 4. Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 31 Maret 1995 angka 6, maka alokasi biaya bersama dapat dilaksanakan berdasarkan proporsi penghasilan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. WP realestat yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, maka atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib dibukukan tersendiri terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. b. Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak : - biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang penghasilan-nya dikenakan PPh final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atas kegiatan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum; - biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang penghasilan-nya tidak dikenakan PPh final boleh dikurangkan dari penghasilan, sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994; - biaya bersama (join cost) dialokasikan secara proporsional berdasarkan omset (revenue) dari masing-masing kegiatan sesuai butir 4 di atas. c. Sehubungan dengan SPT Tahun 1996 Saudara, apabila yang saudara alokasikan secara proporsional tersebut hanya biaya bersama, maka laporan Saudara telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Namun apabila biaya yang Saudara alokasikan tersebut termasuk juga biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang dikenakan PPh final, misalnya harga pokok rumah/tanah, promosi penjualan rumah, biaya bunga untuk pinjaman yang digunakan untuk pembangunan rumah yang telah selesai dikerjakan dan sejenisnya, maka SPT Saudara belum sesuai dengan ketentuan. d. Sehubungan dengan SPT Tahun 1997 Saudara yang seluruh penghasilannya diperoleh dari kegiatan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum, biaya yang dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak terbatas pada : - biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh iuran member, (dalam hal ini biaya yang timbul dari kegiatan yang penghasilan-nya (jika ada) dikenakan PPh Final meskipun untuk Tahun Pajak 1997 tidak ada penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto) dan - seluruh joint cost (biaya bersama) Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF., MA