DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 92/PJ.43/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENJELASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2002 dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC Indonesia melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% atas pembayaran 
        dividen kepada salah satu pemegang saham di Amerika Serikat (AS) pada tanggal 
        30 September 2001, yaitu kepada CBA, yang dimerger ke AAA sejak tahun 1998. Perusahaan 
        tersebut dalam tahun pajak 2001 benar terdaftar di AS sesuai dengan SKD yang diterbitkan 
        oleh Competent Authority dengan tanggal 15 Juli 2002;
    b.  Saudara menanyakan apakah SKD tersebut diatas masih berlaku, mengingat tanggal 
        penerbitannya tanggal 15 Juli 2002, sedangkan menurut SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 
        1996 point 3 c SKD berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Selanjutnya Saudara 
        menanyakan keterangan mana yang lebih penting antara tahun dimana suatu perusahaan  
        terdaftar atau tanggal penerbitan SKD;

2.  Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Amerika 
    Serikat antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 11 ayat (1):
        Dividen yang berasal dari salah satu Negara pihak pada persetujuan yang diterima oleh   
        penduduk dari Negara lainnya pada persetujuan dapat dikenakan Pajak di kedua Negara 
        tersebut;

    b.  Pasal 11 ayat (2):
        Sekalipun demikian, jika pemilik yang menikmati dividen merupakan penduduk dari salah satu 
        Negara pihak pada persetujuan, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut 
        pertama tidak dapat melebihi 15% dari jumlah bruto yang sebenarnya didistribusikan.

    c.  Pasal 28 ayat (6):
        Kecuali diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan penduduk suatu 
        Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibebaskan dari    
        perpajakan di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali:
        (a).    Lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari 
            50% dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan dimiliki secara langsung 
            atau tidak langsung oleh suatu kombinasi atau lebih:
            (i).    orang pribadi penduduk Amerika Serikat;
            (ii).   warga negara Amerika Serikat;
            (iii).  orang pribadi penduduk Indonesia;
            (iv).   perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a);
            (v).    Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan
        (b).    Penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau     
            tidak langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti) 
            kepada badan selain yang dirinci dalam sub-ayat huruf (a) (i) sampai (v).

    d.  Pasal 28 ayat (7):
        Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6), tidak berlaku, jika:
        (i).    Badan tersebut adalah suatu perusahaan di mana kelompok utama sahamnya 
            diperdagangkan secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang 
            diakui; atau
        (ii).   Pendirian, perolehan dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari 
            pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-
            manfaat dari Perjanjian ini.

3.  Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa atas 
    penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau 
    terhutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha 
    tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk 
    usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh 
    pihak yang wajib membayarkan:
    a.  dividen;
    b.  bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan 
        pengembalian utang;
    c.  royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d.  imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e.  hadiah dan penghargaan;
    f.  pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 
    1996 tentang Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara lain diatur bahwa:
    a.  Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) Asli kepada 
        pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan foto kopinya kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. SKD asli 
        tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh 
        Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan 
        negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut;
    b.  SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. 
        Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar 
        negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang 
        dibuat Competent Authority;
    c.  SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. 
        Bagi Wajib Pajak bank, SKD tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat 
        yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan butir 2 di atas, atas dividen yang dibayarkan oleh PT. ABC Indonesia kepada 
        AAA dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif 15%;

    b.  Agar dapat memperoleh perlakuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika 
        Serikat, apabila AAA sebagai suatu badan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana 
        diuraikan pada butir 2 diatas;

    c.  Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada tersebut diatas, AAA wajib menyerahkan asli 
        SKD yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Amerika 
        Serikat, kepada PT. ABC Indonesia sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan 
        menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC Indonesia 
        terdaftar.

        Apabila AAA tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas dividen yang dibayarkan 
        PT. ABC Indonesia kepada AAA, dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% 
        (dua puluh) persen dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-
        undang Pajak Penghasilan.

    d.  Surat Keterangan Domisili yang diserahkan oleh AAA yang diterbitkan oleh Internal Revenue 
        Service tanggal 15 Juli 2002 hanya berlaku 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, sehingga tidak 
        dapat digunakan untuk tahun pajak 2001. Dengan demikian, atas pembayaran dividen oleh 
        PT. ABC Indonesia kepada AAA pada tahun pajak 2001 wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan 
        tarif 20%.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN