DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 92/PJ.43/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Desember 2002 dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC Indonesia melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% atas pembayaran
dividen kepada salah satu pemegang saham di Amerika Serikat (AS) pada tanggal
30 September 2001, yaitu kepada CBA, yang dimerger ke AAA sejak tahun 1998. Perusahaan
tersebut dalam tahun pajak 2001 benar terdaftar di AS sesuai dengan SKD yang diterbitkan
oleh Competent Authority dengan tanggal 15 Juli 2002;
b. Saudara menanyakan apakah SKD tersebut diatas masih berlaku, mengingat tanggal
penerbitannya tanggal 15 Juli 2002, sedangkan menurut SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret
1996 point 3 c SKD berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Selanjutnya Saudara
menanyakan keterangan mana yang lebih penting antara tahun dimana suatu perusahaan
terdaftar atau tanggal penerbitan SKD;
2. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Amerika
Serikat antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 11 ayat (1):
Dividen yang berasal dari salah satu Negara pihak pada persetujuan yang diterima oleh
penduduk dari Negara lainnya pada persetujuan dapat dikenakan Pajak di kedua Negara
tersebut;
b. Pasal 11 ayat (2):
Sekalipun demikian, jika pemilik yang menikmati dividen merupakan penduduk dari salah satu
Negara pihak pada persetujuan, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut
pertama tidak dapat melebihi 15% dari jumlah bruto yang sebenarnya didistribusikan.
c. Pasal 28 ayat (6):
Kecuali diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan penduduk suatu
Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibebaskan dari
perpajakan di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali:
(a). Lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari
50% dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan dimiliki secara langsung
atau tidak langsung oleh suatu kombinasi atau lebih:
(i). orang pribadi penduduk Amerika Serikat;
(ii). warga negara Amerika Serikat;
(iii). orang pribadi penduduk Indonesia;
(iv). perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a);
(v). Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan
(b). Penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau
tidak langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti)
kepada badan selain yang dirinci dalam sub-ayat huruf (a) (i) sampai (v).
d. Pasal 28 ayat (7):
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6), tidak berlaku, jika:
(i). Badan tersebut adalah suatu perusahaan di mana kelompok utama sahamnya
diperdagangkan secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang
diakui; atau
(ii). Pendirian, perolehan dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari
pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-
manfaat dari Perjanjian ini.
3. Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa atas
penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau
terhutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh
pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret
1996 tentang Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara lain diatur bahwa:
a. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) Asli kepada
pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan foto kopinya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. SKD asli
tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh
Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan
negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut;
b. SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner.
Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar
negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang
dibuat Competent Authority;
c. SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
Bagi Wajib Pajak bank, SKD tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat
yang sama dengan alamat yang tercantum dalam SKD.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan butir 2 di atas, atas dividen yang dibayarkan oleh PT. ABC Indonesia kepada
AAA dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tarif 15%;
b. Agar dapat memperoleh perlakuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Amerika
Serikat, apabila AAA sebagai suatu badan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana
diuraikan pada butir 2 diatas;
c. Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut pada tersebut diatas, AAA wajib menyerahkan asli
SKD yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Amerika
Serikat, kepada PT. ABC Indonesia sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan
menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. ABC Indonesia
terdaftar.
Apabila AAA tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas dividen yang dibayarkan
PT. ABC Indonesia kepada AAA, dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20%
(dua puluh) persen dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-
undang Pajak Penghasilan.
d. Surat Keterangan Domisili yang diserahkan oleh AAA yang diterbitkan oleh Internal Revenue
Service tanggal 15 Juli 2002 hanya berlaku 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, sehingga tidak
dapat digunakan untuk tahun pajak 2001. Dengan demikian, atas pembayaran dividen oleh
PT. ABC Indonesia kepada AAA pada tahun pajak 2001 wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan
tarif 20%.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN