DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 785/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BERAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Juni 2001, hal sebagaimana Tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. CV. DTA melakukan impor beras sebanyak total 1270 Karung (63.500 kg) dengan PIB No.
009324 tanggal 7 Juni 2001.
b. Atas impor beras tersebut pihak Bea dan Cukai mengenakan tambahan pembayaran PPN,
sedangkan CV. DTA telah membayar Bea Masuk Rp. 430/kg.
c. Saudara memohon agar PPN yang dipungut atas impor beras tersebut dapat dibebaskan.
2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000, bahwa beras termasuk dalam kelompok jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang barang yang diimpor oleh CV. DTA sesuai PIB No. 009324
tanggal 7 Juni 2001 dalam bentuk beras, maka atas impor tersebut tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulogadunng
4. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III.