KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 582/KMK.04/1996

                        TENTANG 

         BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU 
           BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996 
    belum mengatur bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
    rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K);
b.  bahwa oleh karena itu perlu menetapkan bentuk, ukuran,warna, isi, dan teks sticker PPN atas 
    penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke 
    (VCD.K) dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9  Tahun 1994 Tentang 
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269),sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana Telah diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3581);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tentang Bentuk, ukuran, 
    warna, isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (kaset isi) Edisi Tahun 
    1992;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, 
    Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu di Atas 
    Disc (Compact Disc) dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar di atas Disc (Laser Disc);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS 
STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS 
VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K).


                        Pasal 1

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan lagu beserta tayangan gambar di atas jenis 
video compact disc karaoke (VCD.K) adalah :
a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
b.  Gambar/cetakan dasar berwarna kuning dan ungu muda,
    -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis gulloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang 
        mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
    -   di bagian tengah berupa garis-garis gulloche yang melengkung berwarna perpaduan kuning 
        dan ungu muda,
    -   di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik 
        raster, dan garis lengkung berwarna ungu muda,
    -   teks "LUNAS PPN" dan "INDONESIA/BARAT" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna 
        perpaduan kuning dan ungu muda disusun dua baris.
c.  Cetakan tindih berupa teks "PROD", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun dua baris dengan huruf-huruf 
    kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku untuk penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video 
compact disc karaoke (VCD.K) yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD