DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2103/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM HEALTH EDUCATION MOBILE UNITS DEPARTEMEN KESEHATAN RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996
tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama
kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sepanjang proyek
Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri.
2. Oleh karena itu terhadap pengadaan 22 (dua puluh dua) Health Education Mobile Unite merk Daihatsu
Feroza Long Chasis dari PT. XYZ (Ltd) Jl. A, Jakarta, yang seluruh dananya dibebankan pada pinjaman
luar negeri (Bantuan Bank Dunia Loan 3550-IND) sesuai dengan DIP T.A. 1996/1997 Nomor
315/XXIV/3/--/1996 tanggal 30 Maret 1996 Kode Proyek 13.2.01.660205.24.03.001, NPPHLN/No.
Register IBRD 3550-IND 10431801 dan Surat Perintah Kerja Nomor PL.00.04.7.703 tanggal
10 Juli 1997, tidak dipungut PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO