DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 66/PJ.22/1988
TENTANG
PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-206/WPJ.10/KI.1412/1987 tanggal 29 Desember 1987 perihal
seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan pengertian "penolakan atas permohonan restitusi" di dalam SE nomor :
SE-18/PJ.22/1987 adalah penolakan atas tanggal permohonan itu sendiri, sehingga tanggal SPT Wajib
Pajak dianggap tidak sama dengan tanggal permohonan restitusi. Dengan perkataan lain tanggal
permohonan tersebut tidak lagi mengikat jangka waktu penerbitan SKKPP bagi Kantor Inspeksi Pajak.
2. Dalam pada itu Kepala Inspeksi Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa permohonan
Wajib Pajak tidak dapat diselesaikan karena permintaan atas bukti-bukti yang sah oleh Kantor
Inspeksi Pajak belum dipenuhi sebagaimana mestinya. Untuk sementara dapat dipergunakan bentuk
formulir seperti terlampir.
3. Sesuai dengan sistem self assessment apabila dalam jangka waktu 5 tahun Direktorat Jenderal Pajak
tidak menerbitkan ketetapan pajak maka besarnya pajak yang terhutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan menjadi pasti.
Oleh karena itu Kepala Inspeksi Pajak tetap melakukan penelitian berdasarkan bukti-bukti intern atau
pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar tersebut dalam rangka menerbitkan STP, SKP, SPb atau SKKPP.
Demikian penegasan kami.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.