KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 423/KMK.06/2002
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengatur mengenai jasa akuntan publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999;
b. bahwa sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional dan
perlindungan kepentingan umum, maka diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
profesional dan handal melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif dan
berkesinambungan, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 103; Tambahan Lembaran Negara Nomor 705);
2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan adalah seorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan akuntan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
3. Kantor Akuntan Publik atau disingkat dengan KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin
dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
4. Cabang Kantor Akuntan Publik atau disingkat Cabang KAP adalah kantor yang didirikan oleh KAP
untuk memberikan jasa Akuntan Publik yang dipimpin oleh salah satu Rekan KAP yang bersangkutan.
5. Kantor Akuntan Publik Asing atau disingkat dengan KAPA adalah badan usaha jasa profesi di luar
negeri yang memiliki izin dari otoritas di negara yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan usaha
sekurang-kurangnya dibidang audit umum atas laporan keuangan.
6. Organisasi Audit Asing atau disingkat dengan OAA adalah organisasi di luar negeri, yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri
dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya dibidang audit
umum atas laporan keuangan.
7. Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
8. Laporan Auditor Independen adalah laporan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang memuat
pernyataan pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai,
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.
9. Audit Kinerja adalah penilaian secara independen, obyektif dan komperhensif atas suatu entitas atau
bagian dari suatu entitas, yang dilaksanakan oleh pihak di luar entitas yang diaudit berdasarkan
standar audit kinerja dan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh tentang tingkat efisiensi,
keekonomisan dan efektifitas entitas atau bagian dari entitas dimaksud.
10. Audit Khusus adalah audit atas bagian-bagian tertentu dari laporan keuangan yang dilakukan
berdasarkan prosedur pemeriksaan yang disepakati bersama, audit atas laporan keuangan yang
disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komperhensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu, yang dilakukan berdasarkan Standar
Profesional Akuntan Publik.
11. Ikatan Akuntan Indonesia, selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi Akuntan yang diakui
Pemerintah.
12. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pimpinan pada KAP.
13. Pemimpin Cabang KAP adalah Akuntan Publik yang bertindak selaku pimpinan pada Cabang KAP.
14. Rekan adalah Akuntan Publik atau seseorang yang bertindak selaku sekutu/serikat pada KAP
berbentuk usaha persekutuan.
15. Domisili adalah tempat kedudukan KAP dalam suatu wilayah Kota atau Kabupaten.
16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
18. Direktur adalah Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
BAB II
AKUNTAN PUBLIK
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 2
(1) Menteri memberikan izin kepada Akuntan untuk dapat menjadi Akuntan Publik.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Akuntan mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik;
b. berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
d. anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu anggota
atau surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan;
e. lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAI;
f. memiliki pengalaman kerja dibidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus)
jam diantaranya memimpin dan mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh
Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I Instansi Pemerintah yang
berwenang dibidang audit umum;
g. melengkapi formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Persyaratan lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
e, dikecualikan bagi Akuntan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat pengajuan
permohonan izin Akuntan Publik dan berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;
b. mempunyai masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun dengan reputasi baik;
c. memperoleh surat rekomendasi bebas USAP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP;
d. permohonan izin diterima selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003.
Pasal 4
(1) Izin menjadi Akuntan Publik diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan izin diterima secara lengkap dan benar.
(2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis.
(4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan atau (2).
Pasal 5
(1) Akuntan Publik wajib mempunyai KAP untuk dapat memberikan jasanya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan sejak
izin Akuntan Publik diterbitkan.
(3) Akuntan Publik yang mengundurkan diri dari KAP wajib mempunyai KAP paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pengunduran diri.
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal
atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan izin terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Bidang Jasa
Pasal 6
(1) Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP meliputi Atestasi, termasuk audit umum dan review atas laporan
keuangan sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan Audit Kinerja serta
Audit Khusus.
(2) Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa dalam bidang non Atestasi, setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jasa dalam bidang non Atestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mencakup kegiatan seperti
jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi
dan keuangan.
(4) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
BAB III
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Bagian Pertama
Bentuk Usaha
Pasal 7
(1) KAP dapat berbentuk usaha:
a. Perseorangan; atau
b. Persekutuan;
(2) Persekutuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau
persekutuan firma.
(3) KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan
Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
(4) KAP yang berbentuk usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan apabila sekurang-
kurangnya 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan
Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
(5) Pemimpin Rekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Akuntan Publik.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 8
(1) Menteri memberikan izin usaha KAP.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1) untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk
usaha perseorangan, Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai Pemimpin KAP mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan:
a. copy surat izin Akuntan Publik;
b. daftar nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat
pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III;
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
d. rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur
pengendalian mutu;
e. tanda bukti domisili Pemimpin KAP;
f. tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor
terisolasi dari kegiatan lain;
g. formulir KAP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang telah
dilengkapi.
(2) Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk
usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal
u.p. Direktur dengan melampirkan:
a. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, f dan g;
b. Perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan yang
sekurang-kurangnya memuat:
1) pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
2) alamat para sekutu;
3) bentuk persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
4) nama dan domisili KAP;
5) hak dan kewajiban para pihak/sekutu;
6) sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak
ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
7) penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
c. copy surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik;
d. surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi
Pemimpin Rekan;
e. tanda bukti domisili Pemimpin rekan dan Rekan KAP.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian
fisik langsung terhadap permohonan izin usaha yang diajukan.
Pasal 10
(1) Izin usaha KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin
diterima secara lengkap dan benar.
(2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis.
(4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau (2).
Bagian Ketiga
Cabang KAP
Pasal 11
(1) Cabang KAP hanya dapat dibuka oleh KAP yang berbentuk usaha persekutuan dengan nama yang
sama dengan nama KAP.
(2) Cabang KAP dipimpin oleh seorang Akuntan Publik yang merupakan Rekan KAP yang bersangkutan.
(3) Cabang KAP dapat dibuka diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Menteri memberikan izin pembukaan Cabang KAP.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan
melampirkan:
a. Surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan yang
Akuntan Publik menjadi Pemimpin Cabang;
b. Copy izin Akuntan Publik yang akan menjadi Pemimpin Cabang;
c. Tanda bukti domisili Pemimpin cabang yang sesuai dengan domisili cabang KAP yang
bersangkutan;
d. Daftar nama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat
pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III;
e. Tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor yang menunjukkan kantor
terisolasi dari kegiatan lain;
f. Formulir KAP-1, Sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang telah
dilengkapi.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri keuangan dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk
melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan.
Pasal 14
(1) Izin pembukaan Cabang KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan izin diterima secara lengkap dan benar.
(2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1), melalui pemberitahuan tertulis.
(4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Bagian Keempat
Penggunaan Nama Kantor
Pasal 15
(1) KAP menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan dan tidak boleh menggunakan nama
singkatan.
(2) Bagi KAP yang berbentuk usaha persekutuan penambahan kata "& Rekan" dibelakang nama KAP
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperkenankan apabila jumlah Akuntan Publik
pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya tercantum
sebagai nama KAP.
(3) Dalam hal anggota persekutuan mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik atau meninggal dunia dan
nama anggota persekutuan yang bersangkutan digunakan sebagai nama KAP, maka nama KAP yang
bersangkutan dapat dipertahankan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari anggota
persekutuan yang mengundurkan diri tersebut atau dari ahli waris bagi Akuntan Publik yang
meninggal dunia.
(4) KAP dilarang menggunakan nama dari Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pencabutan izin.
Pasal 16
(1) KAP dan Cabang KAP wajib memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
(2) KAP dan Cabang KAP wajib mencantumkan pada kepala surat sekurang-kurangnya nama lengkap
kantor, alamat kantor, dan izin usaha.
BAB IV
PENGGUNAAN NAMA KAPA ATAU OAA
Pasal 17
(1) KAP hanya dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA pada nama kantor, kepala surat, dan
dokumen-dokumen lainnya, bersama-sama dengan nama KAP dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan perjanjian kerja sama dengan satu KAPA atau OAA yang tidak melakukan
perjanjian kerja sama dengan KAP lain;
b. kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu,
yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;
c. terdapat review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA, yang dinyatakan dalam perjanjian
kerja sama;
d. kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan,
yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara
tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan
melampirkan:
a. profil KAPA atau OAA;
b. copy perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, sekurang-kurangnya memuat:
a. Para pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
b. sifat dan ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan d;
c. hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama;
d. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
e. kewajiban review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibatalkan apabila KAP tidak lagi memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Direktur Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur
Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
Pasal 19
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan secara
berkala dan atau sewaktu-waktu terhadap Akuntan Publik dan atau KAP.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik,
dan atau KAP terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Peraturan
Pelaksanaannya.
(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana
pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan apabila:
a. hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut;
b. terdapat pengaduan masyarakat; atau
c. terdapat informasi yang layak ditindak lanjuti.
(5) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal
dapat meminta pendapat atau masukan dari Dewan Review Mutu IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal dapat menunjuk dan menugaskan seseorang sebagai pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada Akuntan Publik
dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa.
(3) Pemeriksa tidak diperkenankan membawa keluar kertas kerja Akuntan Publik dari KAP.
(4) Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun
hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
Pasal 21
(1) Akuntan Publik dan atau KAP yang diperiksa dilarang menolak atau menghindar dilakukannya
pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan.
(2) Akuntan Publik dan atau KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja,
laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan
kepada pemeriksa.
(3) Akuntan Publik dan atau KAP dianggap menghindar dilakukannya pemeriksaan dan menghambat
kelancaran pemeriksaan apabila:
a. tidak memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya yang
diperlukan;
b. tidak memberikan keterangan yang diperlukan;
c. memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan, dokumen lainnya maupun
memberikan keterangan, yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
d. tidak memenuhi panggilan.
Pasal 22
(1) Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditandatangani oleh
Pemeriksa, Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.
(3) Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP yang diperiksa tidak bersedia
menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat
pernyataan penolakan beserta alasan dan bukti pendukungnya.
(4) Surat pernyataan penolakan dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hasil pemeriksaan.
(5) Pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan apabila Akuntan Publik dan atau
Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara
pemeriksaan dimaksud.
Pasal 23
(1) Sebelum pemeriksaan berakhir, pemeriksa membuat kesimpulan sementara pemeriksaan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan, untuk disampaikan
kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.
(2) Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa dapat memberikan
tanggapan tertulis atas kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak
memberikan tanggapan tertulis sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, maka kesimpulan
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap telah disetujui oleh yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa menolak
sebagian atau seluruh kesimpulan sementara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka penolakan tersebut harus disertai dengan bukti pendukung.
(5) Sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, Pemeriksa dan Akuntan Publik dan atau Pemimpin
atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa melakukan pembahasan akhir atas kesimpulan akhir
pemeriksaan.
(6) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam risalah pembahasan
hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa, Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau
Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.
(7) Pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan secara sepihak apabila Akuntan Publik dan atau Pemimpin
atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan
hasil pemeriksaan.
(8) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin
atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.
Pasal 24
(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
a. Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
b. Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
c. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang
diberikan.
(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit
Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.
Pasal 25
Akuntan Publik wajib menandatangani Laporan Auditor Independen, laporan Audit Kinerja, dan laporan Audit
Khusus dengan mencantumkan nomor izin Akuntan Publik yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah swasta, atau badan hukum lainnya.
(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi Akuntan Publik
yang merangkap jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan
atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi
manajemen.
(3) Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat
1 (satu) bulan sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud.
Pasal 27
(1) akuntan Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
(2) Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan saksi pencabutan izin terhadap Akuntan Publik yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan atau (2).
Pasal 28
(1) Akuntan Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan
atau yang diakui oleh IAI dan atau Direktur Jenderal dengan jumlah Satuan Kredit PPL (SKP)
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun.
(2) Akuntan Publik yang dalam waktu 1 tahun tidak melakukan audit umum atas laporan keuangan, wajib
mengikuti PPL dibidang auditing dan akuntansi sekurang-kurangnya sebanyak 15 (lima belas) SKP
pada tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 29
Akuntan Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur apabila:
a. menjadi Rekan KAP dengan melampirkan:
1) perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris;
2) kesepakatan mengenai tanggung jawab pemeliharaan Laporan Auditor Independen dan Kertas
Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal tanggung
jawab pemeliharaan dimaksud dialihkan kepada KAP yang bersangkutan;
b. mengundurkan diri dari KAP;
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut.
Pasal 30
(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
(2) Dalam hal Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki KAP bentuk usaha
perseorangan, maka izin usaha KAP yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin usaha KAP yang berbentuk bentuk usaha
perseorangan apabila izin Akuntan Publik yang bersangkutan dicabut.
Pasal 31
(1) Pengunduran diri Akuntan Publik wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Permohonan pengunduran diri Akuntan Publik disampaikan secara tertulis oleh Akuntan Publik yang
bersangkutan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan:
a. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang bersangkutan tentang
pengunduran dirinya;
b. surat pernyataan mengenai penyelesaian perikatan profesional antara Akuntan Publik dengan
Kliennya, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang bersangkutan;
c. asli surat izin Akuntan Publik.
(4) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila yang
bersangkutan:
a. sedang diperiksa oleh Direktur Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak
ditindaklanjuti;
b. telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh
delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap dan benar;
c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur
Jenderal;
d. sedang menjalani sanksi pembekuan izin.
(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Akuntan Publik yang pernah
dikenakan sanksi pembekuan izin, maka ketentuan Pasal 50 ayat (2) tetap berlaku apabila yang
bersangkutan menjadi Akuntan Publik lagi.
Pasal 32
(1) Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa
Akuntansi Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Akuntan Publik.
(2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh
Akuntan Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, dengan
melampirkan:
a. surat rekomendasi dari KAP bagi Akuntan Publik yang menjadi Rekan pada KAP;
b. alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk
sementara waktu;
c. jangka waktu selama menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara
waktu yang dimohonkan bagi akuntan publik yang mengikuti pendidikan formal lanjutan
apabila jangka waktu yang dimohonkan lebih dari 5 (lima) tahun;
d. pernyataan dari IAI dan IAI Kompartemen Akuntan Publik bahwa:
1) yang bersangkutan tidak sedang menjalani review oleh IAI atau IAI Kompartemen
Akuntan Publik;
2) yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajiban keanggotaan IAI atau IAI
Kompartemen Akuntan Publik;
3) IAI atau IAI Kompartemen Akuntan Publik tidak menerima pengaduan dari pihak lain
yang layak ditindaklanjuti, yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan oleh yang
bersangkutan;
4) yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari IAI atau IAI Kompartemen
Akuntan Publik;
(3) Jangka waktu penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan
sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun, kecuali bagi
Akuntan Publik yang mengikuti pendidikan formal lanjutan.
(4) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila yang
bersangkutan:
a. tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b. sedang diperiksa oleh Direktur Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak
ditindaklanjuti;
c. telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh
delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap dan benar;
d. yang bersangkutan tidak sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan
rekomendasi Direktur Jenderal;
e. sedang menjalani sanksi pembekuan izin.
Pasal 33
(1) Akuntan Publik yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk
sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, dengan melampirkan bukti-bukti telah
mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang disahkan oleh IAI.
(2) Dalam hal Akuntan Publik yang menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk
sementara waktu untuk mengikuti pendidikan formal lanjutan, wajib mengikuti PPL sebanyak 30 (tiga
puluh) SKP dibidang auditing dan akuntansi dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum mengakhiri
masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu.
(3) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa
Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan masa
penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang
bersangkutan.
(4) Permohonan persetujuan untuk penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu
atas permintaan sendiri dapat diajukan kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya
persetujuan tidak menjalankan profesi sementara waktu sebelumnya.
Pasal 34
(1) Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak berlaku bagi Akuntan Publik
yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas
permintaan sendiri.
(2) Dalam hal Akuntan Publik yang bertindak selaku Pemimpin pada KAP berbentuk usaha perseorangan,
selama menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu, KAP
yang bersangkutan dilarang untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara
waktu dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP.
Pasal 35
(1) KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja Pemeriksaan dari Akuntan Publik
yang bersangkutan, dan dokumen lainnya selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal KAP menutup atau ditutup kegiatan usahanya, maka kewajiban memelihara Laporan Auditor
Independen dan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung
jawab Akuntan Publik yang bersangkutan.
Pasal 36
KAP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur
yang sekurang-kurangnya memuat nama, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan.
Pasal 37
KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, realisasi PPL, dan realisasi program
kerja Asing untuk tahun takwim sebelumnya, selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun berikutnya
kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur.
Pasal 38
KAP dan Cabang KAP wajib:
a. mempunyai sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk KAP dan 2 (dua) orang untuk Cabang KAP
tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya
berijazah setara Diploma III;
b. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. mempunyai kantor yang terisolasi dari kegiatan lain;
d. melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan SPAP;
e. menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai jam kerja setiap tenaga pemeriksa termasuk
Akuntan Publik dalam penugasan audit umum atas laporan keuangan dan atau Atestasi.
Pasal 39
Cabang KAP wajib dipimpin oleh Pemimpin Cabang yang berdomisili sesuai dengan domisili Cabang KAP yang
bersangkutan.
Pasal 40
(1) Setiap perubahan nama, bentuk usaha atau domisili KAP dan atau domisili Cabang KAP wajib
mendapat izin dari Menteri.
(2) Kewajiban mendapatkan izin dari Menteri untuk perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dikecualikan untuk wilayah Bekasi, Jakarta dan Tangerang dan daerah-daerah lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP
wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 13 ayat (1) serta
melampirkan surat izin asli yang telah ditetapkan sebelumnya.
(5) Dengan diberikannya surat izin usaha yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat izin
yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
(1) Pemimpin Rekan dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang KAP.
(2) KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang.
Pasal 42
KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 1 (satu) bulan sejak
terjadinya:
a. perubahan susunan Rekan dengan melampirkan perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris;
b. perubahan Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang KAP dengan melampirkan bukti domisili dan
surat persetujuan dari seluruh Rekan mengenai perubahan tersebut;
c. perubahan alamat dengan melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor
yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
d. perubahan dan atau berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA.
Pasal 43
(1) Penutupan KAP dan atau Cabang KAP wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(3) Permohonan penutupan KAP dan atau Cabang KAP disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau
Pemimpin Rekan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur dengan melampirkan:
a. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin KAP untuk KAP berbentuk usaha
perseorangan atau oleh seluruh Rekan KAP bagi KAP berbentuk usaha persekutuan, tentang
penutupan KAP dan atau Cabang KAP;
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin KAP untuk KAP berbentuk usaha
perseorangan atau oleh seluruh Rekan KAP bagi KAP berbentuk usaha persekutuan, mengenai
penyelesaian perikatan profesional antara KAP dan atau Cabang KAP dengan kliennya;
c. asli surat izin usaha KAP dan atau Cabang KAP.
(4) Izin Cabang KAP:
a. dibekukan apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dibekukan;
b. dicabut apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dicabut;
c. dicabut apabila KAP yang bersangkutan menutup kegiatan usahanya;
d. dicabut apabila KAP menutup kegiatan Cabang KAP yang bersangkutan.
Pasal 44
(1) Akuntan Publik dan atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
(2) Akuntan Publik dan atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi
tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali
Akuntan Publik dan atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review
atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan tersebut.
Pasal 45
Izin Akuntan Publik dan izin usaha KAP atau izin cabang KAP berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia
Pasal 46
(1) Akuntan Publik yang telah bekerja pada Koperasi Jasa Audit dianggap telah memenuhi ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku tentang Koperasi Jasa Audit.
(2) Koperasi Jasa Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan koperasi yang dibentuk oleh
Gerakan Koperasi dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi yang melakukan audit terhadap
Koperasi.
BAB VI
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Keuangan ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan
sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(2) Menteri mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada:
a. Akuntan Publik;
b. KAP; atau
c. Cabang KAP.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak harus dikenakan secara berurutan.
(5) Sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 48
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat
ringannya pelanggaran, yaitu:
a. sanksi peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;
b. sanksi pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat;
c. sanksi pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan juga kepada Akuntan Publik apabila
memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1);
(3) Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pelanggaran yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), 7,
11, 15, 16, 17, 21, 25; 26, 28, 29, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 44, 54, 55 ayat (1)
huruf a, 59 ayat (2) atau (3) atau 60 huruf d; atau
b. pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 yang tidak berpengaruh terhadap laporan auditor independen dan atau hasil dalam
bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan.
(4) Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen dan atau
hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a;
c. pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (4) atau Pasal 59 ayat (5) atau (6); atau
d. pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan
atau Pasal 55 ayat (1) huruf b.
(5) Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan auditor independen
dan atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b atau c atau d;
c. pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3);
atau
d. pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) atau (2) atau (3) dan atau Pasal 27 ayat (1) atau (2)
dan atau Pasal 33 ayat (3) dan atau Pasal 52 dan atau Pasal 53 dan atau Pasal 55 ayat (1)
huruf c dan atau Pasal 58 ayat (3).
Pasal 49
(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
(2) Akuntan Publik dan atau KAP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.
Pasal 50
(1) Sanksi pembekuan izin dikenakan setinggi-tingginya 24 (dua puluh empat) bulan, dan selama
pembekuan izin Akuntan Publik dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paling banyak 1
(satu) kali.
(3) Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP telah dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap pelanggaran berat berikutnya dikenakan sanksi pencabutan
izin.
Pasal 51
KAP yang berbentuk usaha perseorangan dibekukan izin usahanya apabila izin Akuntan Publik yang
bersangkutan dibekukan.
Pasal 52
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang:
a. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang.
Pasal 53
KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 54
Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin:
a. tetap wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan
(2); dan
b. tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Pasal 55
(1) Akuntan Publik dapat pula dikenakan:
a. sanksi peringatan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi peringatan
dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan
keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian
keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewenangan Menteri
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan apabila terdapat
keberatan dari masyarakat terhadap sanksi yang dikenakan dan atau terdapat informasi yang layak
untuk ditindaklanjuti.
Pasal 56
(1) Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
atau huruf b atau huruf c atau huruf e dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1)
kepada Cabang KAP yang bersangkutan.
(2) Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal
35 ayat (1) dan atau Pasal 38 huruf d dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1)
kepada KAP yang bersangkutan.
Pasal 57
(1) Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP diumumkan kepada
masyarakat.
(2) Sanksi peringatan terhadap Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP dapat diumumkan kepada
masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1) Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang telah memiliki izin
pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan atau izin Cabang KAP yang telah diajukan dan
belum memperoleh izin wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam
ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Akuntan Publik yang telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, tetap berlaku ketentuan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak izin ditetapkan wajib mempunyai KAP.
Pasal 59
(1) KAP yang telah bekerja sama dengan KAPA dan menggunakan nama KAPA yang bersangkutan pada
saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menggunakan
nama KAPA atau OAA.
(3) KAP yang berbentuk usaha kerja sama berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan
Pasal 9 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Pengenaan sanksi pembekuan izin terhadap Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP yang
dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999,
dikecualikan dari ketentuan Pasal 50 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan ini.
(5) KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan
masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan dari
suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
(6) Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
Pasal 60
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini:
a. pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP yang sedang berlangsung tetap
dapat diteruskan dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. pengenaan sanksi terhadap Akuntan Publik, KAP, dan atau Cabang KAP yang didasarkan atas hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
470/KMK.017/1999, tunduk terhadap ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini.
c. semua sanksi peringatan yang telah dikenakan kepada Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP
dinyatakan sah dan berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini.
d. Akuntan Publik yang telah merangkap jabatan yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
(1) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, semua pihak dilarang memberikan jasa
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau
instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
470/KMK.017/1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 63
Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal.
Pasal 64
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO