DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.11.2/1991
TENTANG
LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto kopi dari :
1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK/1991 tanggal 4 Maret 1991 yang ditujukan kepada
Direksi BUMN, perihal larangan penggunaan konsultan Pajak Swasta dalam pengurusan masalah-
masalah perpajakan yang menyangkut Badan urusan milik Negara.
2. Surat Menteri Keuangan Nomor S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 perihal pengurusan pajak Badan
Usaha Negara untuk saudara ketahui dan maklumi.
Sehubungan dengan itu Saudara diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs MALIMAR