DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 226/PJ.53/1996

                            TENTANG

        PENYETORAN PPN OLEH JO. DUMEZ INTERNATIONAL IMPREGILO SPA PT. ISTAKA KARYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa :

1.  PPN atas jasa tenaga ahli yang dipungut/disetor oleh JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ 
    adalah PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 
    sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 seperti telah diubah dengan Undang-Undang 
    No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 
    1 April 1989.

2.  PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang di tempat penerima jasa 
    bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan.

3.  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah 
    pabean merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak bagi JO. Dumez International 
    Impregilo SPA PT. XYZ, sehingga apabila jasa-jasa tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan 
    usahanya, Surat Setoran tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluarannya.

4.  Permohonan restitusi dapat diajukan ke KPP dimana JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ 
    terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan SPT-nya menyatakan lebih bayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO