DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.53/1996 TENTANG PENYETORAN PPN OLEH JO. DUMEZ INTERNATIONAL IMPREGILO SPA PT. ISTAKA KARYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa : 1. PPN atas jasa tenaga ahli yang dipungut/disetor oleh JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ adalah PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 seperti telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989. 2. PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang di tempat penerima jasa bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan. 3. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak bagi JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ, sehingga apabila jasa-jasa tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya, Surat Setoran tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. 4. Permohonan restitusi dapat diajukan ke KPP dimana JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan SPT-nya menyatakan lebih bayar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO