DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 701/PJ.332/2004
TENTANG
TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. ABC kepada Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2004 perihal dimaksud
pada pokok di atas yang salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Wajib Pajak mengemukakan, antara lain:
a. Wajib Pajak menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu yang
menyatakan bahwa Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 (Lebih Bayar) yang
disampaikan per pos tanggal 22 Desember 2003 tidak dapat diterima dan diproses lebih lanjut
oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Satu dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP).
Wajib Pajak menyampaikan tanggapan dan keberatan atas penolakan pembetulan SPT PPh
Badan Tahun 2000 yang telah disampaikan.
b. Wajib Pajak berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 (Pembetulan) yang
disampaikan tersebut dilakukan karena adanya putusan banding dari Pengadilan Pajak No.
XXX tanggal 16 Oktober 2003 atas SKPKB PPh Badan Tahun 1999 yang menyatakan adanya
kerugian fiskal tahun 1999 sebesar Rp. 2.139.348.514,- belum diperhitungkan dalam
penghitungan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2000.
c. Wajib Pajak memohon agar SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 (Pembetulan) yang telah
disampaikan tersebut dapat diterima dan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan
permintaan restitusi Wajib Pajak.
2. Dalam Pasal 8 ayat (6) UU KUP diatur bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan
yaitu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak telah
berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak
dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam
hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan
pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang
diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan
atas SPT Tahunan PPh Tahun 2000 sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang
menyatakan adanya kerugian fiskal tahun 1999, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan SPT Pembetulan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah menerima Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana
dimaksud pada angka 2.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN