DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 102/PJ.62/1984
TENTANG
PERMINTAAN BERKAS WAJIB PAJAK ATAS NAMA SESEORANG/BADAN OLEH PEMERIKSA DARI BPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Mei 1984 No.XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
saya sampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Masalah yang Saudara kemukakan dalam surat Saudara tersebut, pada dasarnya telah diatur dalam
Pasal 34 ayat (3) yo ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan.
Ketentuan dalam Pasal 34 adalah sebagai berikut :
- ayat (1) : pada prinsipnya fiskus harus dapat menjamin kerahasiaan atas dokumen,
alat keterangan dan lain-lain yang menyangkut diri Wajib Pajak baik lisan
maupun tulisan. Pelanggaran atas kerahasiaan ini akan membawa akibat
bahwa fiskus yang membocorkan kerahasiaan wajib pajak tersebut dapat
dituntut secara pidana oleh wajib pajak yang kerahasiaannya dilanggar
(klacht delict).
- ayat (3) : merupakan pengecualian terhadap ketentuan ayat (1) dalam arti, bahwa
kewajiban kerahasiaan fiskus/petugas pajak tidak berlaku terhadap Pejabat
Pemeriksa yang bertugas untuk keperluan pemeriksaan Keuangan Negara,
sepanjang :
a. Menteri Keuangan Republik Indonesia telah memerintahkan secara
tertulis kepada pejabat pajak untuk memberikan keterangan/
memberitahukan hal-hal yang menyangkut diri wajib pajak yang
dimintakan keterangan kepada pejabat pemeriksa tersebut.
b. Dalam Surat Perintah Menteri Keuangan tersebut harus secara tegas
menyebutkan :
- Nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya,
- Nama pejabat pemeriksa yang akan memeriksa berkas keterangan
mengenai wajib pajak tersebut.
2. Perlu Saudara ketahui juga, bahwa apa yang diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terlepas
dari kewajiban untuk tetap dijamin kerahasiaannya oleh pejabat pemeriksa yang bersangkutan dalam
jabatannya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3. Akhirnya perlu diingatkan kembali agar aparatur perpajakan senantiasa harus tetap berhati-hati dalam
menerapkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sehingga terhindar dari
kemungkinan dapat terkenanya sanksi pidana seperti dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian untuk dimaklumi dengan perhatian sepenuhnya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.