DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 919/PJ.52/2004
TENTANG
PENJELASAN OUTLET TERMASUK OBJEK PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 1824/DB-ADM/VII/2004 tanggal 13 Juli 2004 hal tersebut pada
pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang food retail, berlokasi di Hero Kemang berupa Counter
dan di Ranch Market Pondok Indah.
b. Saudara meminta penjelasan apakah outlet tersebut merupakan objek PPN atau bukan.
2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 1
huruf c dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan
Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
b. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, menetapkan
jenis pajak Kabupaten/Kota. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa : Pajak Restoran
adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau
minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau
catering.
c. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah
menetapkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan
pembayaran. Dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa termasuk dalam objek pajak
restoran adalah rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya. Pelayanan di restoran/rumah makan
meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan termasuk
penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.
d. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai, menetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dan Rp 600 juta.
e. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang PPN atas
Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto menetapkan bahwa Pedagang Eceran selain yang menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya
melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
1) menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti
toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen
akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
2) menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran
tersebut;
3) melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai,
dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga jual.
f. Butir 4.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN atas
Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restoran menegaskan bahwa penyerahan makanan
dan minuman oleh pengusaha restoran baik untuk disantap maupun untuk dibawa pulang
tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran).
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1,
dengan ini diberi penegasan sebagai berikut :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Saudara lakukan tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sepanjang usaha Saudara termasuk dalam kelompok restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya yang sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Pembangunan 1) oleh Pemda
setempat, dan usaha tersebut tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
b. Apabila usaha Saudara selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas maka penyerahan
Barang Kena Pajak yang Saudara lakukan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Saudara wajib
memungut PPN sepanjang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau sudah
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak,