DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 380/PJ.52/2006
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Maret 2006, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Perusahaan Saudara sedang dilakukan
pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Saudara dikoreksi positif pada DPP PPN yang
merupakan penjualan aktiva perusahaan yang tidak dilaporkan pada SPT PPN. Menurut pemeriksa,
penjualan aktiva perusahaan berupa mobil tanpa melihat jenis mobil semuanya terutang PPN dengan
DPP berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Atas koreksi tersebut,
Saudara mengajukan pertanyaan Sebagai berikut :
a. Apakah atas penjualan aktiva berupa mesin-mesin yang diperoleh dalam tahun 1983 terutang
PPN 10 % (padahal pada saat Saudara membeli mesin-mesin tersebut Undang-undang PPN
belum ada).
b. Apakah atas penjualan aktiva berupa mobil sedan yang dibawa pulang oleh karyawan juga
terutang Pajak Pertambahan Nilai 10 %, padahal Faktur Pajak yang Saudara peroleh pada
saat pembelian, belum pernah Saudara kreditkan sebagai Pajak Masukan.
c. Dasar Pengenaan Pajak dari aktiva yang Saudara jual, apakah atas dasar nilai jual atau
menurut cara pemeriksa.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :
Pasal 1 angka 17 :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai
Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
Pasal 1 angka 18 :
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 9 ayat (8) huruf c :
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur pada ayat (2) bagi
pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pasal 16D :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut
tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
3. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur
bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar
Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.
4. Butir 5 Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tentang PPN atas Penyerahan Aktiva yang Menurut
Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, mengatur bahwa cara mempertanggungjawabkan PPN
yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut adalah apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum
berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut
tidak terutang PPN.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 diatas serta memperhatikan isi
surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Atas penjualan aktiva berupa mesin-mesin yang Saudara peroleh sebelum berlakunya
Undang-undang PPN 1984, tidak terutang PPN karena pada saat perolehannya tidak ada Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar.
b. Atas penjualan aktiva berupa mobil sedan yang dibawa pulang oleh karyawan Saudara,
sepanjang bukan merupakan barang dagangan atau disewakan, tidak terutang PPN karena
Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN.
c. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan adalah sebesar
Harga Jual.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP. 060060167