KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 24/PJ.3/1989
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 18 Nopember
1988, maka bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana perlu ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang bentuk,
ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA
Pasal 1
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak :
a.1. secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran,
a.2. langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang
pengecer dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum.
Dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
(2) Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis,
kwitansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
Pasal 2
Apabila dalam jumlah harga jual atau penggantian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dihitung sebesar :
Tarif PPM atau PPn BM Harga Jual/penggantian
----------------------------------- X termasuk PPN dan PPn BM
100%+Tarif PPN+Tarif PPn BM
Pasal 3
Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut, nama Pengusaha Kena Pajak atau
nama merek usaha dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah Pajak Pertambahan
Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang
tersebut telah termasuk dalam harga jual atau penggantian.
Pasal 4
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak.
Pasal 5
Bagi pembeli atau penerima jasa, Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan
Pajak Masukan kecuali ditetapkan lain.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2
Februari 1985 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan mempunyai daya laku surut mulai
penyerahan tanggal 1 Januari 1989.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD