DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2403/PJ.53/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA BROKER REASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Agustus 1995 dan Nomor XXX tanggal 
10 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN.

    Menurut ketentuan tersebut, jasa broker reasuransi tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (SERI PPN-183) 
    tentang PPN atas jasa broker/pialang asuransi, baru mengatur PPN atas jasa perusahaan broker 
    asuransi, dan berlaku sejak 11 Februari 1992, sedangkan PPN atas jasa broker reasuransi, belum 
    diatur.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, diberikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.    Pengusaha jasa broker reasuransi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib 
        memungut PPN dari penerima jasa (dalam hal ini perusahaan asuransi atau perusahaan 
        reasuransi) serta menyetor dan melaporkan PPN yang terutang tersebut.

    3.2.    Perusahaan yang telah didirikan sampai dengan 31 Oktober 1995, wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 1 Desember 1995.

    3.3.    Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Nopember 1995 dan sesudahnya, wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah 
        didirikan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER