DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2403/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA BROKER REASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Agustus 1995 dan Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Menurut ketentuan tersebut, jasa broker reasuransi tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (SERI PPN-183) tentang PPN atas jasa broker/pialang asuransi, baru mengatur PPN atas jasa perusahaan broker asuransi, dan berlaku sejak 11 Februari 1992, sedangkan PPN atas jasa broker reasuransi, belum diatur. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Pengusaha jasa broker reasuransi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN dari penerima jasa (dalam hal ini perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi) serta menyetor dan melaporkan PPN yang terutang tersebut. 3.2. Perusahaan yang telah didirikan sampai dengan 31 Oktober 1995, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 1 Desember 1995. 3.3. Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Nopember 1995 dan sesudahnya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah didirikan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER