DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 501/PJ.52/2003
TENTANG
PENEGASAN KEMBALI PENGENAAN PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa:
1.1. Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah surat dari Direktur PPN dan PTLL Nomor :
S-1763/PJ.52/1999 tanggal 13 Juli 1999 tentang Pengenaan PPN di Kawasan Berikat, sampai
saat ini masih relevan.
1.2. Saudara melakukan transaksi dengan customer PT. ABC dengan NPWP
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, sebuah perusahaan manufaktur pengolah bijih plastik yang berada
di Kawasan Berikat/EPTE. Customer tersebut membeli suku cadang untuk dipergunakan dalam
proses produksi. Atas transaksi tersebut, customer saudara tidak bersedia dipungut PPN
karena mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor : XXX tanggal 17 Januari 2003
tentang Penegasan Pengertian Barang Modal dan Peralatan/Peralatan Pabrik sebagaimana
dimaksud dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang
Kawasan Berikat yang menyatakan bahwa barang modal dan peralatan/peralatan pabrik yang
mendapat fasilitas adalah barang modal dan peralatan/peralatan pabrik termasuk suku
cadangnya yang digunakan dalam PKB/PDKB.
2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002, diatur antara lain sebagai berikut:
a. Huruf b menyatakan atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan
penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
b. Huruf d menyatakan atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak
dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa:
3.1. Atas impor suku cadang yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi tidak dipungut
PPN sedangkan atas penyerahan suku cadang dari DPIL ke PDKB tetap dipungut PPN.
3.2. Mengingat suku cadang bukan merupakan BKP untuk diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat,
maka atas penyerahan suku cadang tersebut oleh BCA kepada PT. ABC tetap terutang PPN.
3.3. Sehubungan dengan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1763/PJ.52/1999 tanggal 13 Juli
1999 perlu kami tegaskan bahwa sepanjang tidak ada perubahan peraturan yang menjadi
dasar surat penegasan tersebut, maka surat tersebut masih relevan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA