DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 35/PJ.51/1995

                        TENTANG

               JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 25-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih adanya keragu-raguan penafsiran apakah gaplek termasuk Barang Kena Pajak atau 
bukan, dengan ini ditegaskan bahwa gaplek termasuk dalam pengertian ubi kayu sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, 
sehingga dengan demikian atas penyerahan gaplek tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER