DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1467/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS PICK UP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal
10 Juni 1993 jo butir 7.1. huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993
tanggal 28 Juni 1993 (Seri PPN-186), atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor jenis van dan
pick up yang dipergunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Sesuai ketentuan butir 7.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tersebut,
pengecualian dari pengenaan PPn BM kendaraan jenis van dan pick up yang digunakan untuk
kendaraan angkutan barang dilakukan dengan cara restitusi.
Oleh karena itu, sepanjang chervrolet pick up tersebut dipergunakan untuk kendaraan angkutan
barang dan tidak diubah menjadi kendaraan angkutan penumpang, maka PPn BM yang telah dibayar
dapat Saudara mintakan restitusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ berdomisili
dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Photo copy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau photo copy pengukuhan sebagai
PKP;
b. Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor
(yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
c. Photo copy Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor
tersebut untuk angkutan barang;
d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM telah
dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada
pembeli/konsumen.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk pelaksanaan lebih lanjut diharap Saudara menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ berdomisili.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN