KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/KMK.04/1994
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
DAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, telah diatur
tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri atas pengalihan hak
melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan pembayaran Pajak Penghasilan melalui
Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran;
2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, tata cara
pembayaran, penyetoran dan pelaporan pelunasan Pajak Penghasilan atau Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan, dan tata cara
penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan
pembayaran atas pengalihan hak atas tanah atau tanah bangunan, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan;
3. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran, penyetoran dan
pelaporan pelunasan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dan tata cara penyampaian laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah dan Bendaharawan atau Pejabat
yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah atau tanah dan
bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN LAPORAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT
YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN
BANGUNAN.
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada
Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 3 TAHUN 1994 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, wajib pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada bank persepsi atau Kantor Pos
dan Giro, sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
(2) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan nama,
alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajb Pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pelunasan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP)
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau
kedudukan Wajib Pajak, paling lambat 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pengalihan
hak.
Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada
Pemerintah yang dibayar dengan dana yang berasal dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 3 TAHUN 1994, dibayar melalui Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran.
(2) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut PPh yang terhutang
dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP), sebelum pembayaran kepada Wajib Pajak dilaksanakan.
(3) Dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dicantumkan nama,
alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
(4). Wajib Pajak yang mengalihkan haknya wajib melaporkan pembayaran pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan cara menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP)
kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau
kedudukan Wajib Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya
pengalihan hak.
Pasal 3
(1) Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pejabat Pembuat Akte Tanah terdaftar sebagai Wajib Pajak mengenai
penerbitan akte-akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya dari bulan dilakukannya pengalihan hak.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan fotocopi Surat Setoran Pajak
(SSP) Pajak penghasilan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
(1) Bendaharawan atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharan atau Pejabat yang bersangkutan terdaftar
mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran kepada Wajib Pajak.
Pasal 5
Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD