DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 625/PJ.51/1998
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK PPN ATAS PENYERAHAN KENA PAJAK OLEH DISTRIBUTOR MINUMAN RINGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Harga Jual adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang yang dikembalikan.
2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, PPn BM dikenakan hanya satu
kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
3. Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan minuman ringan dari produsen kepada
distributor dan dari distributor kepada pelanggan seperti dijelaskan dalam surat PT. XYZ kepada
Kepala KPP Surabaya Timur No. : 103/Dir/BA/IX/89 tanggal 28 Oktober 1989 (yang oleh KPP
Surabaya Timur dibenarkan) adalah sebagai berikut :
a. Harga Jual dari produsen
- DPP Rp. 2.150,-
- PPN Rp. 215,-
- PPn BM 20% x Rp. 2.150,- Rp. 430,-
_________+/+
- Harga yang harus dibayar distributor Rp. 2.795,-
b. Harga Jual kepada Pelanggan
- DPP Rp. 3.100,-
- PPN Rp. 310,-
- PPn BM Rp. 430,-
_________+/+
- Harga yang harus dibayar pelanggan Rp. 3.840,-
c. PPN yang harus disetor
- Pajak Keluaran Rp. 310,-
- Pajak Masukan Rp. 215,-
_________ -/-
Rp. 95,-
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN atas penyerahan minuman ringan dari Distributor kepada pelanggan sebagaimana tersebut dalam
butir 3 di atas adalah sesuai dengan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas. Dengan demikian
penghitungan seperti yang dikemukakan oleh PT.ABC Gedung GDN dengan mengacu pada Surat
Kepala KPP Surabaya Timur adalah sudah benar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH