DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.31/1990

                               TENTANG

         NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 749/KMK.014/1990 tanggal 29 Juni 1990 
tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Juli, Agustus dan September 1990 (foto 
copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penetapan nilai kurs yang baru ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 1990.

2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Kep. Men. No. 749/1990 
    tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing 
    yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika 
    Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD