KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 179/KMK.010/2003

                        TENTANG 

                   KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang wajar, teratur dan efisien serta mampu bersaing 
    dalam era perdagangan bebas, diperlukan upaya untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek antara 
    lain kualitas pelayanan, kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas 
    sistem back office;
b.  bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek, perlu memperkuat kondisi keuangan dan 
    kemampuan operasional Perusahaan Efek melalui peningkatan modal disetor Perusahaan Efek;
c.  bahwa peningkatan modal disetor Perusahaan Efek dimaksud sejalan dengan General Principles 
    International Organization of Securities Comission (IOSCO), yang menyatakan bahwa harus ada 
    peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi perusahaan efek yang 
    memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya 
    sehubungan dengan perkembangan potensi resiko yang ditanggung oleh perusahaan efek;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, 
    dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kepemilikan Saham dan 
    Permodalan Perusahaan Efek;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3617);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3618);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.  Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
2.  Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum 
    Indonesia.
3.  Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah adalah kegiatan menerima pembukaan rekening Efek 
    nasabah, melakukan mutasi rekening Efek nasabah dan menyimpan rekening Efek nasabah.


                        Pasal 2

(1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang 
    keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

(2) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang 
    sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara 
    asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham 
    Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.

(2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak 
    di bidang keuangan.


                        Pasal 4

(1) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal 
    disetor paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang 
    mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar 
    Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak 
    mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar 
    Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor 
    paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib 
    memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).

(6) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang 
    mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi wajib memiliki modal disetor 
    paling sedikit sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).


                        Pasal 5

(1) Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek yang telah 
    memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, 
    wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan 
    ketentuan sebagai berikut:
    a.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
    b.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang 
    mengadministrasikan rekening Efek nasabah yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum 
    diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
    b.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh izin 
    usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan 
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
    b.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi 
    yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri 
    Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), 
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah);
    b.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah)

(5) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang 
    mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha 
    dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib menyesuaikan dengan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2003 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah);
    b.  paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004 wajib memiliki modal disetor paling sedikit 
        sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).


                        Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
90/KMK.010/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO