DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 503/PJ.532/2000
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA RUMAH
OLEH KEDUTAAN BESAR BRUNEI DARUSSALAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 24 Februari 2000, perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami berikan penjual sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Kedutaan Besar Brunei Darussalam mengajukan permohonan
untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas jasa sewa rumah yang berlokasi di Jl. Duta Indah
I No. 7D Pondok Indah, Jakarta Selatan. Departemen Luar Negeri pada prinsipnya tidak keberatan atas
permohonan tersebut, namun mengingat masalah ini merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak
maka permohonan dari Kedutaan Besar Brunei Darussalam mohon dapat dipertimbangkan.
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998
tanggal 27 Januari 1998 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal
18 Mei 1998, disebutkan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara
Asing dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
atas dasar azas timbal balik.
3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2678/PJ.55/1993 perihal Tata cara pemberian restitusi/
pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional
serta Pejabat/Tenaga Ahlinya disebutkan antara lain bahwa :
a. butir 1, Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin
memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan
rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti
pendukungnya.
b. butir 2, Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat
rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan.
Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih
lanjut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. atas penyerahan jasa sewa rumah kepada Kedutaan Besar Brunei Darussalam dibebaskan dari
pengenaan PPN dan/atau PPnBM sepanjang perlakuan yang sama diberikan pula kepada
perwakilan RI di Brunei Darussalam.
b. Apabila Kedutaan Besar Brunei Darussalam ingin memperoleh pembebasan PPN atas jasa sewa
mah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas maka pihak Kedutaan harus mengajukan
permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri
atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti
pendukungnya, kemudian Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet mengirim langsung
surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalam T.M.P. Kalibata,
Jakarta-12740, dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875