DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 396/PJ.53/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Februari 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994 jis Pasal 32 PP Nomor 50 TAHUN 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994. Selanjutnya, dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 ditegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku, sedangkan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan masih berlaku. 2. Ketentuan tentang Pengkreditan Pajak Masukan dan Penangguhan PPN atas impor pesawat terbang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992 adalah berdasarkan UU Nomor 8 TAHUN 1983 sebelum diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994. Namun demikian, ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas masih berlaku, karena tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. 3. Fasilitas di bidang pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994 adalah PPN tidak dipungut atau dibebaskan untuk kawasan-kawasan tertentu atau dalam rangka perjanjian dengan Negara lain. Oleh karena itu, permohonan Saudara atas penangguhan pembayaran PPN atas impor pesawat terbang : - Type pesawat : BAC-1-11-475 - Manufacture Seri No. : 262 - UK registration : G-BLDH - Harga pembelian : US$ 2,500,000.00 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, atas impor atau perolehan pesawat terbang yang digunakan untuk angkutan umum, tidak dikenakan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO