DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 396/PJ.53/1995

                            TENTANG

        PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Februari 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU No. 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994 jis Pasal 32 PP Nomor 50 TAHUN 1994 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994.
    
    Selanjutnya, dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 ditegaskan bahwa 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku, 
    sedangkan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak 
    bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan masih berlaku.

2.  Ketentuan tentang Pengkreditan Pajak Masukan dan Penangguhan PPN atas impor pesawat terbang 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992 
    adalah berdasarkan UU Nomor 8 TAHUN 1983 sebelum diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994.

    Namun demikian, ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas masih berlaku, karena tidak bertentangan 
    dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 
    tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan 
    Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

3.  Fasilitas di bidang pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994 adalah PPN tidak dipungut atau dibebaskan 
    untuk kawasan-kawasan tertentu atau dalam rangka perjanjian dengan Negara lain. Oleh karena itu, 
    permohonan Saudara atas penangguhan pembayaran PPN atas impor pesawat terbang :
    -   Type pesawat        :   BAC-1-11-475
    -   Manufacture Seri No.    :   262
    -   UK registration     :   G-BLDH
    -   Harga pembelian :   US$ 2,500,000.00

    dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III huruf i Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, atas impor atau perolehan pesawat 
    terbang yang digunakan untuk angkutan umum, tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO