DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ.5/1989 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTICAL DARI RESEP-RESEP PERORANGAN (SERI PPN - 151) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat jawaban Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 kepada Direksi Perum Husada Bhakti mengenai pungutan PPN atas tagihan Apotik dan Optical dari resep-resep perorangan untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama. 1. Dapat ditambahkan bahwa penjualan secara partai dari Apotik kepada Apotik lain atau rumah obat (transfer persediaan) dalam kedudukan (berfungsi) sebagai pedagang besar tetap terutang PPN. Penjualan kepada poliklinik sekedar semata-mata atas dasar resep dari dokter dan digunakan bagi kepentingan poliklinik tersebut dianggap penjualan secara eceran dan karenanya tidak terutang PPN. 2. Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Apotik dan Toko Optik (kaca mata) di wilayah kerja Saudara supaya tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan. Demikian kiranya maklum. An. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.