DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.5/1989

                        TENTANG

   PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTICAL DARI RESEP-RESEP PERORANGAN (SERI PPN - 151)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat jawaban Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-880/PJ.5.1/1989
tanggal 27 Juni 1989 kepada Direksi Perum Husada Bhakti mengenai pungutan PPN atas tagihan Apotik dan 
Optical dari resep-resep perorangan untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama.

1.  Dapat ditambahkan bahwa penjualan secara partai dari Apotik kepada Apotik lain atau rumah obat
    (transfer persediaan) dalam kedudukan (berfungsi) sebagai pedagang besar tetap terutang PPN.
    Penjualan kepada poliklinik sekedar semata-mata atas dasar resep dari dokter dan digunakan bagi 
    kepentingan poliklinik tersebut dianggap penjualan secara eceran dan karenanya tidak terutang PPN.

2.  Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Apotik dan Toko Optik (kaca mata) di wilayah 
    kerja Saudara supaya tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.

Demikian kiranya maklum.




An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.