DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 83/PJ.6/1989

                        TENTANG

                    PBB ATAS PENGUSAHA PETERNAKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor : KU.410/630/A/0889 
tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada foto copy terlampir tentang PBB 
atas pengusaha Peternakan.

Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan 
setempat untuk mendapatkan data-data obyek dan subyek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan 
yang ada diwilayah kerja Saudara.

Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30 
Nopember 1989.

Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs KARSONO SURJOWIBOWO