DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 83/PJ.6/1989 TENTANG PBB ATAS PENGUSAHA PETERNAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor : KU.410/630/A/0889 tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada foto copy terlampir tentang PBB atas pengusaha Peternakan. Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan setempat untuk mendapatkan data-data obyek dan subyek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan yang ada diwilayah kerja Saudara. Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30 Nopember 1989. Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs KARSONO SURJOWIBOWO