DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 55/PJ.32/1998
TENTANG
PENGENAAN PPN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PEMBANTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember
1997 diatur ketentuan pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa
dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir
Tertentu (PET) dari Pengusaha Kena Pajak dalam negeri.
b. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah terhadap
bahan baku/bahan pembantu yang terdapat dalam daftar yang terlampir pada surat Saudara
tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997 dinyatakan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh
Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa
bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri,
maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa
sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena
Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri
kepada PET tersebut.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, sepanjang Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa
bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tercantum dalam lampiran surat Saudara termasuk dalam
pengertian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan
pembantu yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak yang akan diekspor dan
bukan untuk diperjualbelikan, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak lain di
dalam negeri kepada PET, dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA