PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 60 TAHUN 2001
 
                           TENTANG
 
                 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
                TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
                YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
        
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah 
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak 
Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN 
ATAS BARANG MEWAH


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) diubah sebagai 
berikut :

1.  Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                             "Pasal 2

    (1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), 
        adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), 
            dengan semua kapasitas isi silinder;
        b.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala 
            kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), 
            dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

    (2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), 
        adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan motor 
        bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), 
        dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;

    (3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) 
        adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi, berupa:
        a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau 
            nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi sampai dengan 1500 cc;
        b.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, 
            dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih 
            dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
        c.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api 
            atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak 
            (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

    (4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh 
        persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang 
        termasuk pengemudi, berupa:
        a.  kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon 
            dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), 
            dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
        b.  kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa 
            sedan atau station wagon, dan selain sedan station wagon dengan     sistem 2 (dua) 
            gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai 
            dengan 2500 cc.

    (5) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), 
        adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

    (6) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh 
        persen), adalah:
        a.  kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 
            dengan 500 cc;
        b.  kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, 
            dan kendaraan semacam itu.

    (7) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima 
        persen) adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan 
            selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu ) gandar penggerak (4x2) 
            atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder    
            lebih dari 3000 cc;
        b.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan 
            atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) 
            gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan 
            kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
        c.  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;  
        d.  trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."


2.  Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambah satu ketentuan baru sebagai huruf d, dan ayat 
    (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    
                             "Pasal 3

    (1) Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        adalah:
        a.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, 
            kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan 
            umum;
        b.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
        c.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk    
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), 
            dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau 
            POLRI;
        d.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

    (2) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor 
        atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak 
        sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada 
        saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) 
        bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.

    (3) Apabila dalam jangka 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak 
        menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku."


3.  Ketentuan dalam Pasal 4, diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
                
                             "Pasal 4

    Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap 
    Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
    Pemerintah ini dan ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta 
                                Pada tanggal 1 Agustus 2001
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                    ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
 
    


                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 106





            
                              PENJELASAN
                            ATAS

                      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 60 TAHUN 2001
 
                           TENTANG
 
                 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
                TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
                YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

UMUM

Sehubungan  dengan semakin meningkatnya permintaan akan barang-barang yang bersifat mewah khususnya 
kendaraan bermotor, dan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah, sudah sewajarnya jika atas pemakaian kendaraan yang bersifat mewah dan yang tidak 
digunakan untuk tujuan produksi, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih 
tinggi.

Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah, maka atas peraturan pelaksanaan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 
2000 perlu diadakan penyesuaian.

Penyesuaian tersebut meliputi:

1.  Mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) atas 
    impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang 
    atau lebih dengan motor bakar selain nyala kompresi (diesel/semi diesel).

2.  Menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

    a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 
        (satu) gandar penggerak (4x2), dan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 
        dengan 3000 cc dinaikkan tarifnya, yang semula 20% (dua puluh persen) menjadi 30% (tiga 
        puluh persen);

    b.  kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api dan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 
        3000 cc sampai dengan 4000 cc dinaikkan tarifnya, yang semula 30% (tiga puluh persen) dan 
        50% (lima puluh persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen);

    c.  kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan 
        kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3500 cc dinaikkan tarifnya, yang 
        semula 30% (tiga puluh persen), dan 50% (lima puluh persen), menjadi 75% (tujuh puluh 
        lima persen);

    d.  trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, dinaikkan tarifnya, yang 
        semula 60% (enam puluh persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen);

    e.  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 
        dengan 500 cc dinaikkan tarifnya, yang semula 50% (lima puluh persen) menjadi 60% (enam 
        puluh persen);

    f.  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dinaikkan 
        tarifnya, yang semula 60% (enam puluh persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen) 

3.  Membebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor atau penyerahan 
    kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.


PASAL DEMI PASAL 

Pasal I

    Cukup Jelas 

Pasal II

    Cukup Jelas 




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4129