DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.32/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) BATUI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.01/1999 tanggal
1 Februari 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu Batui (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :
I. UMUM
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 bahwa kawasan Batui ditetapkan
sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Batui. KAPET Batui meliputi
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai yang meliputi Kecamatan Luwuk,
Kecamatan Kintom, Kecamatan Batui dan Kecamatan Toili, yang batas-batasnya dituangkan
dalam peta terlampir dalam Keputusan Presiden tersebut.
2. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batui yang telah mendapatkan
ijin dari Badan Pengelola KAPET Batui diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999.
3. Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Batui dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola
KAPET Batui dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM
sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang dilakukannya
di KAPET Batui, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET Batui tidak memperoleh fasilitas
perpajakan.
4. Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Batui, apabila melakukan kegiatan usaha
di KAPET Batui dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Batui hanya mendapatkan
fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a., 1.b., 1.e. dan angka III Surat Edaran ini
untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Batui.
5. Apabila Pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Batui juga melakukan
kegiatan usaha di luar KAPET Batui, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah
atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Batui yang telah
mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batui diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain,
bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi.
b. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat
(1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau
amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif penyusutan dan amortisasi
Kelompok Harta Manfaat berdasarkan metode
menjadi ----------------------------------------
Garis Lurus Saldo Menurun
-------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
dan atau Harta
Tak Berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 25%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak Permanen 5 th 20% -
-------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya
berturut-turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang
seharusnya dibayar.
e. Pengurangan biaya produksi :
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati
oleh umum.
2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang
pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :
a. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat disertai dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batui;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Batui.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
c. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang
kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran I.a.) dengan melampirkan
Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batui. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai
Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak
Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib
Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai
Lampiran II.a) disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batui.
b. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah Pajak Penghasilan Pasal
26 yang terutang dan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 setelah dikurangi 50% dari
penerima dividen.
c. Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang
berkenaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh
Pasal 26 Atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
5. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang
pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran
III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
- kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
- biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;
yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian
fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995
tanggal 5 Juni 1995.
III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batui yang telah mendapatkan ijin
dari Badan Pengelola KAPET Batui diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh
Pengusaha di KAPET Batui, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di KAPET Batui untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di luar KAPET Batui kepada Pengusaha di KAPET Batui untuk diolah lebih
lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Batui atau oleh Pengusaha di KAPET lain
kepada Pengusaha di KAPET Batui;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Batui kepada Pengusaha di Kawasan
Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Batui kepada Pengusaha di Daerah Pabean
Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Batui;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Batui kepada atau antar
Pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun
dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET Batui;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET
Batui, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui.
2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor
barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batui;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Batui;
- Dokumen Impor.
Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
b. Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan
kepada Badan Pengelola KAPET Batui, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal Pemohon adalah
perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
c. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan
cap : "PPN dan atau PPnBm Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 167
Tahun 1998" dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan
atau PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) dan Formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.
d. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor
diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak
lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi
PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian
dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f, 1.g, dan
1.h :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batui;
- Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan
Pengelola KAPET Batui;
- Dokumen kontrak yang bersangkutan.
b. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
c. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain, dan atau
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Batui menerbitkan
Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan
sebagai berikut :
- Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
- Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT
Masa PPN;
- Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;
dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
______________________________________________
"PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
eks. Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998"
Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
Nomor : .........................
Tanggal : ..........................
______________________________________________
Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan
PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.
d. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPnBM yang
terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).
4. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III
butir 2.d, 3.c. dan 3.d. di atas, selanjutnya mencatat pada "Daftar Pembelian Dalam Negeri
Dan Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN Dan Atau PPnBM" dan
melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling
lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).
5. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang
memperoleh fasilitas di KAPET Batui terutang PPN dan atau PPnBM sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka III
butir 1.e. dan 1.f.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA