20 Desember 1993

                             PENGUMUMAN
                             NOMOR PENG-65/PJ/1993

                        TENTANG

   KEWAJIBAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/PPh PASAL 26 
       ATAS HONORARIUM/IMBALAN LAINNYA OLEH PARA PENYELENGGARA ACARA HIBURAN TAHUN BARU 
DAN ATAU HIBURAN/ PERTUNJUKAN-PERTUNJUKAN LAINNYA, IMPRESARIO, HOTEL, RUMAH MAKAN, DISKOTIK
         YANG MENYELENGGARAKAN HIBURAN DAN ATAU PERTUNJUKAN LAINNYA SELAKU PEMBERI KERJA 
   YANG MEMBAYARKAN HONORARIUM/IMBALAN LAIN KEPADA PEMAIN MUSIK, ARTIS, PENYANYI, PELAWAK, 
        BINTANG FILM, FOTO MODEL, PERAGAWAN/PERAGAWATI DAN SEBAGAINYA

Kepada para penyelenggara acara hiburan tahun baru dan atau hiburan/pertunjukan-pertunjukan lainnya, 
impresario, hotel, rumah makan, diskotik yang menyelenggarakan hiburan dan atau pertunjukan lainnya, 
dengan ini kami ingatkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Atas Undang-
    undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    Kep-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991, para penyelenggara tempat-tempat hiburan tahun baru 
    atau pertunjukan lainnya, impresario, hotel, rumah makan, diskotik yang menyelenggarakan 
    pertunjukan dan atau hiburan selaku pemberi kerja berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
    Pasal 21 sebesar Tarif Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 25%; 35%) dari jumlah
    bruto honorarium/imbalan lain yang dibayarkan kepada pemain musik, artis, penyanyi, pelawak, 
    bintang film, foto model, peragawan/peragawati dan orang lain yang memperoleh honorarium/imbalan 
    dari acara hiburan/pertunjukan tersebut. Apabila honorarium/imbalan lain tersebut dibayarkan kepada
    orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Wajib Pajak luar negeri) wajib dipotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.

2.  Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang sudah dipotong tersebut harus disetorkan ke Bank Penerima 
    Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan 
    dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan menggunakan Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

3.  Terhadap para pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak 
    Penghasilan Pasal 21/26 tersebut diatas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 
    100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong tetapi 
    tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang 
    ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER