DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 659/PJ.52/2001
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI TENTANG ENTREPOT PRODUKSI
UNTUK TUJUAN EKSPORT DAN KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. Saudara telah membaca Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001 tanggal 1
Pebruari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
tentang Pengenaan PPN 0% (Nol Persen) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan Oleh
Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-ketentuan mengenai Restitusinya.
b. Saudara menanyakan dan minta penjelasan mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor
(EPTE) dan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan
Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan
Ekspor (EPTE), apakah Keputusan Menteri tersebut masih berlaku atau sudah dicabut sesuai
dengan tidak berlakunya lagi Pengusaha Ekspor Tertentu (PET) dengan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai 0%. Jika Keputusan Menteri tersebut masih berlaku atas dasar apa yang
harus dipakai dan jika tidak berlaku lagi keputusan nomor dan tanggal berapa bahwa
Keputusan Menteri tersebut sudah tidak berlaku lagi.
2. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat
Penimbunan Berikat, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk
Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat, atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan
Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak
dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
4. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26
Juni 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 49/KMK.05/2000 tentang Kawasan Berikat, dengan berlakunya Keputusan ini, semua
Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan
Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23
Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Keputusan Presiden Nomor 96
Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan
Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.05/2000.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan