DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 280/PJ.423/1998

                            TENTANG

             PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 tentang penghasilan tidak teratur atas 
keuntungan dari selisih kurs dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 
    1998 keuntungan selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai penghasilan tidak teratur.

2.  Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 
    Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang 
    menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang 
    dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan selisih 
    kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 
    Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami kenaikan 
    dengan ini kami tegaskan bahwa keuntungan selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai penghasilan 
    teratur yang harus dihitung dalam penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1998.

4.  Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Saudara dapat 
    menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 
    75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan 
    besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan 
    besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1998.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

I MADE GDE ERATA