DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 560/PJ.53/1994
TENTANG
PENEGASAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat
ini, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pelaksanaan Pekerjaan Penyiapan Lahan Dan Bangunan
Pemukiman Transmigrasi No. XXX tanggal 30 Juni 1993, PT XYZ ditunjuk sebagai pelaksana Proyek
Penyiapan Lahan dan Bangunan Pemukiman Transmigrasi
di Kabupaten Fak Fak, Irian Jaya tahun anggaran 1993/1994 dengan ruang lingkup pekerjaan :
1.1. Persiapan;
1.2. Penyiapan Lahan;
1.3. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan II;
1.4. Pembuatan Jalan Desa;
1.5. Pembuatan Gorong-gorong Beton;
1.6. Pembuatan Jembatan Kayu;
1.7. Pembuatan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga;
1.8. Pembuatan Sumur Gali;
2. Perlakuan PPN atas pekerjaan-pekerjaan sebagaimana tersebut pada butir 1 adalah sebagai berikut :
2.1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jo huruf m Pengumuman Direktur
Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jo. Pasal 1 angka 13
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa
pematangan tanah untuk transmigrasi adalah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Penyiapan lahan untuk pemukiman transmigrasi dapat dipersamakan dengan pematangan
tanah untuk transmigrasi, dengan demikian atas jasa penyiapan lahan untuk pemukiman
transmigrasi tidak terutang PPN.
2.2. Berdasarkan Keppres No. 18 TAHUN 1986 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.
532/KMK.01/1985 jo Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK.04/1989, atas
penyerahan pekerjaan tersebut pada butir :
1.7 Pembuatan Rumah transmigrasi dan Jamban Keluarga,
1.8 Sumur Gali,
PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
2.3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985,
penyerahan pekerjaan tersebut pada butir :
1.1. Persiapan,
1.3. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros Tahap I dan II,
1.4. Pembuatan Jalan Desa,
1.5. Pembuatan Gorong-gorong,
1.6. Pembuatan Jembatan Kayu,
adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.
3. Berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1288/KMK.04/1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28
Desember 1988 (Seri PPN-133), pemungutan PPN atas pembayaran pekerjaan proyek sebagaimana
tersebut pada butir 1, berlaku ketentuan sebagai berikut :
3.1. Penyerahan yang tidak terutang PPN Atas pembayaran pekerjaan Penyiapan Lahan sejumlah
Rp 558.086.680.00 tidak dipungut PPN.
3.2. Penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah
Atas pembayaran pekerjaan :
1.7 Pembuatan Rumah Transmigrasi dan
Jamban Keluarga ............... Rp 913.727.804.00
1.8 Sumur Gali .................... Rp 119.911.220.00
-----------------------
JUMLAH ......... Rp 1.033.639.024.00
=============
Pelaksanaan, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah sesuai dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.3/1987
tanggal 5 Juni 1987.
Adapun tata caranya yaitu Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut dibuat oleh PT. XYZ
sebagai kontraktor yang menyerahkan JKP kepada Departemen Transmigrasi, paling sedikit
dalam rangkap 4 (empat).
PT. XYZ harus membubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor
18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.
Faktur Pajak harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan pelaporan
SPT Masa PPN.
Atas dipunggut PPN, mengingat PPN atas yang terutang Ditanggung Pemerintah.
3.3. Penyerahan yang terutang PPN
Atas pembayaran pekerjaan :
1.1. Persiapan ...................... Rp 24.195.000.00
1.3. Pembuatan Jalan Penghubung/Poros
Tahap I dan Tahap II ........... Rp 283.767.097.10
1.4. Pembuatan Jalan Desa ........... Rp 139.684.783.31
1.5. Pembuatan Gorong-gorong ........ Rp 100.506.626.88
1.6. Pembuatan Jembatan Kayu ........ Rp 141.030.726.46
-----------------------
Jumlah ................................... Rp 689.184.215.75
=============
Atas Pembayaran pekerjaan tersebut, oleh KPKN dipungut PPN sebesar
10
--- x Rp 689.184.21575 = Rp 62.653.110.50
110 =============
Demikian untuk menjadi maklum
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN