DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.31/1990
TENTANG
PENEGASAN TENTANG BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. KEP-650/MK/II/1976 DAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-11/PJ.62/1979
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menghindarkan terjadinya kesimpangsiuran tentang berlakunya Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-650/MK/II/1976 tentang Pengaturan Kembali Penunjukan Badan-badan yang Dimaksud Dalam Pasal
10 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Pasal 8 ayat (4) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.62/1979 tanggal 15 Agustus 1979, dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 34 Undang-undang PPh 1984 disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang PPh
1984, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944
dan Pajak atas Bunga Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang PPh 1984 dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Selanjutnya dalam Pasal ayat (1) huruf i Undang-undang PPh 1984 dinyatakan bahwa untuk
menentukan besarnya penghasilan kena pajak, sumbangan tidak boleh dikurangkan. Di dalam
memori penjelasannya disebutkan bahwa sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan.
2. Karena ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9
ayat (1) huruf i Undang-undang PPh 1984, maka Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-650/MK/II/1976 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, tidak berlaku lagi sejak
berlakunya Undang-undang PPh 1984.
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-650/MK/II/1976 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-11/PJ.62/1979 selengkapnya bersama ini dilampirkan.
Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dijelaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD