KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 393/KMK.04/1996
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, tatacara pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya
melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan
transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3634);
4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK. 04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996 tentang
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA
POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan adalah Wajib Pajak badan yang melakukan transaksi penjualan atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembang
kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri,kondominium, apartemen, rumah susun, dan
gedung perkantoran.
2. a. Rumah Sangat Sederhana adalah rumah tidak susun dengan luas lantai bangunan tidak lebih
dari 36 m2, yang dibangun di atas tanah kaveling tidak lebih dari 54 m2;
b. Rumah Susun Sederhana adalah rumah dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari 36 m2 di
dalam suatu rumah susun;
c. Rumah Sederhana adalah rumah tidak susun dengan luas lantai bangunan tidak lebih dari
70 m2, yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling lebih dari 54 m2 sampai dengan
200 m2;
sepanjang nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut tidak lebih dari
Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 2
(1) Penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terutang Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada Pemerintah, maka Pajak Penghasilan yang terutang dipungut oleh Bendaharawan
atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
Pasal 3
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
a. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah
Sederhana; atau
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan lainnya.
(2) Apabila pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara
angsuran, maka Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar jumlah
setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan
lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan sehubungan dengan hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan, atau
badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang pihak-pihak yang bersangkutan dengan hibah tersebut tidak mempunyai hubungan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor di bank persepsi atau
Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk setiap pembayaran
angsuran atau pelunasan atas setiap unit tanah dan/atau bangunan.
(2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
(3) Notaris dan pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan, apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah disetor.
(4) Pada Surat Setoran Pajak (SSP) Final wajib dicantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan pengalihan dan nama dan alamat
yang menerima pengalihan atau pembeli serta identitas unit tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
(5) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 wajib melaporkan penyetoran Pajak
Penghasilan tersebut selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
pembayaran sebagaimana pada ayat (2) atau dilakukannya pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
392/KMK.04/1996.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang menerima pembayaran dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April
1996 wajib melunasi Pajak Penghasilannya sesuai dengan Keputusan ini selambat-lambatnya tanggal
31 Desember 1996.
(2) Apabila Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 telah menyetor angsuran
PPh Pasal 25 dalam tahun 1996, maka setoran PPh Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan dengan
kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tetap diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh
kegiatan usahanya.
Pasal 7
Ketentuan tentang tata cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 yang tidak diatur dalam Keputusan ini, berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD