DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 43/PJ.51/1994
TENTANG
PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.5/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juli 1993 perihal Pengenaan sanksi PPN
SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993, diterbitkan untuk
mengakhiri masa pembinaan yang memperbolehkan pembuatan Faktur Pajak tanpa mencantumkan
NPWP pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan diterbitkannya
Surat Edaran tersebut Faktur Pajak Standard harus dibuat lengkap dan harus mencantumkan NPWP
pembeli BKP atau penerima JKP. Dalam hal Faktur Pajak Standard diisi tidak lengkap, maka sesuai
dengan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 dikenakan sanksi berupa denda administrasi
sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1993
tanggal 4 Oktober 1993 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1993
tanggal 3 Nopember 1993 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP
kepada Pembeli atau penerima Jasa yang tidak diketahui identitasnya, dapat membuat Faktur Pajak
Sederhana.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka :
a. Dalam hal penyerahan BKP kepada pembeli yang identitasnya dapat diketahui dengan
lengkap, atas penyerahan tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak Standard. Apabila Faktur
Pajak Standard dibuat tidak lengkap, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8)
Undang-undang PPN 1984, dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari
Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengusaha Kena Pajak, bukan
hanya untuk pabrikan dan pedagang besar saja.
b. Dalam hal penyerahan BKP kepada pembeli yang identitasnya tidak dapat diketahui dengan
lengkap, atas penyerahan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak sederhana dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN