DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 219/PJ.52/1995
TENTANG
PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR MAINTENANCE MATERIAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 1995 perihal permohonan pembebasan PPN
Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas kiriman barang-barang
berupa maintenance material dari kantor Pusat di Belanda guna memelihara Taman-taman Makam
Perang Belanda di Indonesia.
2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :
2.1 sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas Impor Barang Kena Pajak
terutang PPN.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau
tidak.
2.2 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990,
PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari
Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. kedalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 6
tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI No. 133 Tahun 1953 tentang
Pembebanan bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang
Tarif Indonesia , Stbl. 1873 Nomor 35.
2.3 berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas kiriman dari Kantor Pusat
Oorlogsgrafenstichting di Belanda kepada saudara berupa :
Jenis Barang : Maintenance Material
Banyaknya : 1 case stc.
Nama Kapal : MV.Regina Maersk 9501
No. & tgl. B/L : YYY Tanggal 6 Desember 1994
Tiba di Tg. Priok Diperkirakan tgl. 18 Januari 1995
Berangkat dari : Rotterdam, Belanda
dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.
2.4 Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan nomor 538/KMK.04/1994
tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas Kiriman Maintenance Material
dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait
untuk pelaksanaannya.
Demikian untuk maklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER