KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 642/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                    NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai, dipandang perlu untuk menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu, Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak perlu ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
2.  Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN 
PAJAK 


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar 
Pengenaan Pajak.


                        Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut :
a.  untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
    Penggantian, tidak termasuk laba kotor;
b.  untuk pemberian cuma - cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
    Penggantian, tidak termasuk laba kotor;
c.  untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d.  untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.  untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah
    harga pasar wajar;
f.  untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat 
    pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
g.  untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan 
    atau jumlah yang seharusnya ditagih;
h.  untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang 
    seharusnya ditagih.


                        Pasal 3

(1) Pajak yang terutang atas :
    a.  pemakaian sendiri Barang kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah sebesar 10% x Harga 
        Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
    b.  pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah 10% x Harga 
        Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
    c.  penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah 10% x perkiraan Harga Jual rata-rata;
    d.  penyerahan film cerita adalah 10% x perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e.  persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah 
        sebesar 10% x harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e;
    f.  aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat 
        pembubaran perusahaan adalah sebesar 10% x harga pasar wajar sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 huruf f;
    g.  penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau 
        jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau 
        jumlah yang seharusnya ditagih;
    h.  jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang 
        seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang 
        seharusnya ditagih.

(2) Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan 
    pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan;

(3) Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan 
    pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan 
    Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam melaksanakan 
    kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak 
    Pedagang Eceran dalam menghitung pajaknya dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak yang caranya sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah 
        sebesar 10% x Harga Jual Barang Kena Pajak;
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
        Eceran adalah sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.

(2) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan 
    Dasar Pengenaan Pajak dengan NIlai Lain wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.


                        Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD